Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sudah Pindah Lapas

Selasa, 12 September 2023 08:39 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

TEMPO.CO, Tangerang - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, ternyata sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ditempati sebelumnya. Dipindahkan kemana dan apa alasannya?

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan pemindahan Sambo dan Putri itu untuk memaksimalkan pembinaan.

“FS (Ferdy Sambo) cs dipindah ke Lapas Cibinong dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika saat dihubungi Tempo, Senin kemarin, 11 September 2023.

Sambo bersama terpidana dalam kasus yang sama, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sebelumnya dijebloskan ke Lapas Salemba pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB. Ketiga terpidana ini ternyata telah dipindahkan ke Lapas Cibinong, Jawa Barat, pada 29 Agustus 2023 lalu.

Sambo Cs diketahui mendapatkan kortingan hukuman setelah Mahkamah Agung RI memutuskan untuk mengubah putusan di tingkat kasasi.

Advertising
Advertising

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, saat itu menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.

Putusan kasasi Ferdy Sambo ini diwarnai dua hakim agung yang berbeda pendapat. Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agun Desnayeti berpendapat Sambo harus tetap dihukum mati.

“Mereka berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," papar Sobandi.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mendapatkan kortingan hukuman. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara, hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selanjutnya: Putri pindah ke Lapas Tangerang

<!--more-->

Putri pindah ke Lapas Tangerang

Sementara istri Sambo, Putri, juga dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang pada 29 Agustus 2023. Sebelumnya, Putri menempati Lapas Pondok Bambu, Jakarta.

Rika Aprianti mengungkapkan pembinaan menjadi dasar alasan pemindahan Putris, sama seperti yang berlaku pada Sambo Cs.

Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Putri akan menjalani pidana dan mengikuti pembinaan di tempatnya.

Selama satu pekan, Putri menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dulu sebelum ditempatkan di kamar hunian bersama warga binaan pemasyarakatan lain.

Ada pun Putri divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, anak buah suaminya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis 20 tahun penjara. Namun, upaya kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung dan hukumannya diturunkan menjadi 10 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kasus pembunuhan berencana ini bermula dari laporan Putri bahwa dirinya dilecehkan Yosua di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, sehingga terjadinya pembunuhan Brigadir Yosua oleh Sambo.

Namun, alasan Putri bahwa dirinya dilecehkan Yosua di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, juga terbantahkan.

Saksi ahli poligraf dalam persidangan menyatakan Putri berbohong soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut saksi, Putri sempat ditanya apakah dirinya berselingkuh dengan Yosua di Magelang. Putri saat itu menjawab tidak dan hasil tes menunjukkan dia berbohong.

Pilihan Editor: Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

7 jam lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

8 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

15 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

1 hari lalu

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Film Vina: Sebelum 7 Hari, pembunuhan sepasang kekasih oleh anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya