4 Tersangka Sebar Undangan Pesta Orgy di Jaksel via Medsos, Polisi: yang Minat Bayar Rp 1 Juta

Reporter

Magang KJI

Selasa, 12 September 2023 18:05 WIB

Polres Jakarta Selatan menangkapan 4 tersangka pelaku pesta seks di kawasan Hotel daerah Semanggi Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023. Foto: Ohan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka yang rencananya bakal menggelar pesta orgy di Jaksel. Kasat Reskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro menjelaskan, para pelaku itu mengundang orang ikut pesta seks via media sosial, baik Twitter atau Instagram.

“Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dulu sebesar Rp 1 juta dan selanjutnya akan ditentukan waktu dan tempatnya,” kata Bintoro dalam jumpa persnya di Polres Jaksel, Selasa, 12 September 2023.

Dia membeberkan empat tersangka itu antara lain GA (dari Cimandala, Sukaraja, Bogor); YM (dari Karadenan, Cibinong, Bogor); dan JF (dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan).

Sementara satu tersangka lagi adalah seorang warga Candisari, Semarang berinisial TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks di Jaksel tersebut. Bintoro berujar, para pelaku sudah tiga kali menggelar pesta seks ini.

Menurut dia, polisi semula menerima laporan dari masyarakat bahwa diduga akan digelar pesta seks di salah satu hotel kawasan Semanggi, Jaksel. “Selanjutnya, kami melaksanakan kegiatan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Adapun barang bukti yang sudah disita dari TKP antara lain alat kontrasepsi, alat pesta seks, alat bantu seks, dan handphone para pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Pelaku yang hendak menggelar pesta orgy di Jaksel itu juga disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

OHAN

Pilihan Editor: Viral Mobil Dinas Berasap Tebal: Kepala Dinas Minta Maaf, Heru Budi Setrap Sopir

Berita terkait

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

6 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

9 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

12 hari lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

13 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

19 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

32 hari lalu

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

34 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

35 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

35 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya