Polda Metro Jaya Stop Tilang Uji Emisi, Begini Respons Pemprov DKI
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 14 September 2023 12:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menghentikan tilang uji emisi yang baru terlaksana sejak 1 September 2023. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis menyampaikan alasan instansinya menghentikan tilang uji emisi lantaran memberatkan masyarakat.
Nurcholis mengatakan, pihaknya juga melihat muncul sentimen positif dan negatif dari masyarakat atas pemberlakuan tilang emisi. Setelah diperhatikan, dia mengklaim, lebih banyak sentimen negatif daripada positif.
Nurcholis tak mendetailkan sentimen-sentimen yang dimaksud. Akan tetapi, sentimen inilah yang memicu Polda Metro Jaya mengevaluasi penerapan tilang emisi.
Evaluasi tersebut menghasilkan keputusan bahwa polisi bakal mengutamakan upaya persuasif dan edukatif agar warga rutin merawat kendaraannya. Selain itu, Nurcholis menambahkan, uji emisi lebih difokuskan untuk kendaraan dinas polisi ketimbang masyarakat.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya mencatat total ada 850 kendaraan yang tak lulus uji emisi sepanjang 1-7 September 2023. Menurut Nurcholis, 66 di antaranya didenda. Sisanya diminta untuk diservis di bengkel.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum saat itu akan memberi tilang Rp 250 ribu bagi sepeda motor dan Rp 500 ribu kepada mobil yang tidak lulus uji emisi. Landasan aturannya adalah Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan tilang emisi kepada pengendara sama dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas lainnya. Pengendara akan diberikan surat tilang dan dilakukan penyitaan terhadap SIM atau STNK kendaraan.
Selanjutnya perkara lalu lintas akan disidang ke pengadilan negeri setempat. Lalu pengendara harus membayar denda yang dikenakan.<!--more-->
Heru Budi: sanksi tilang bukan target utama
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Heru mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi dihentikan.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru Budi Hartono, Senin, 11 September 2023 seperti dilansir dari Antara.
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Kebijakan yang diberlakukan bertujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
Heru mengakui bahwa tilang di lapangan memerlukan tenaga dan waktu. Ia lantas menyebut bahwa pihaknya mencari cara yang efisien.
DLH DKI berharap tilang uji emisi sadarkan warga
Hal senada juga diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto yang mengatakan bahwa kebijakan itu diharapkan bisa menyadarkan warga untuk mengatasi polusi udara.
“Ada tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta supaya memperbaiki kualitas lingkungan,” ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Meski Polda Metro Jaya menyebut tilang uji emisi tidak efektif, namun DLH DKI Jakarta tetap menganggap penindakan itu efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Asep mengatakan bahwa tilang uji emisi bisa memberi efek jera dan juga pembelajaran pada masyarakat.<!--more-->
Pemprov DKI bakal bahas lagi dengan Polda Metro Jaya
Asep mengatakan akan bahas kelanjutan nasib tilang uji emisi yang telah dibatalkan Polda Metro Jaya. Asep akan kembali berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal tilang uji emisi. Dia ingin pembahasan bersama bisa dilakukan pada pekan ini.
"Mudah-mudahan saya harapkan sih di pekan ini tim saya bisa koordinasi dengan pihak polda," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
DLH DKI persilahkan masyarakat uji emisi kendaraannya
Asep mempersilakan masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya walau tidak ada tilang. Dia berharap kesadaran warga Jakarta untuk menanggulangi polusi udara, dengan cara menjaga emisi gas buang kendaraan.
Ia menyebut bahwa ada atau tidaknya tilang uji emisi, uji emisi adalah sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta. Hal ini perlu dilakukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
DLH DKI ingin tilang uji emisi berlanjut
DLH DKI tetap ingin tilang uji emisi berlanjut. Karena, masyarakat perlu diingatkan tentang pentingnya uji emisi.
"Tapi kalau kemudian kebijakan polisi berbeda, ya itu kan kewenangan bukan ada di DLH, tapi ada di polisi gitu. Jadi emang itu kebijakan kembali ke polda," tuturnya.
LANI DIANA WIJAYA | IQBAL MUHTAROM | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Ragam Pernyataan Polisi soal Kasus Anggi yang Bajak Paket Shopee