TEMPO.CO, Jakarta - RFP alias Anggi, mahasiswi berusia 20 tahun diduga bersama temannya inisial RG diduga membajak paket Shopee Express berisi iPhone, iPad, dan Macbook. Paket yang diambil Anggi berisi 28 produk Apple seperti iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad senilai Rp 337.458.000.
Marcelia Setiawan sebagai perwakilan bagian hukum Shopee kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Laporan polisi itu menyebutkan adanya kehilangan 28 paket berisi iPhone, iPad, dan Macbook. Kehilangan barang itu terjadi pada Maret hingga Mei 2023.
Anggi pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023 oleh Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Z Flip, satu kartu ATM Bank Mandiri. Anggi terdeteksi tiga hari sebelum penangkapan.
Selanjutnya polisi menangkap rekan Anggi yang berinisial RG di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang, Banten, pada Selasa, 5 September 2023. Laki-laki usia 27 tahun itu menguasai dompet digital dan bank digital yang menampung uang hasil kejahatan.
Anggi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).