Polda Metro Jaya Ramai Dikritik Buntut Hentikan Tilang Uji Emisi, dari Organisasi hingga Politisi
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 14 September 2023 13:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi yang baru terlaksana sejak 1 September 2023. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis menyampaikan alasan instansinya menghentikan tilang uji emisi lantaran memberatkan masyarakat.
Sejumlah pihak lantas mengkritik langkah Polda Metro Jaya. Kritik datang dari sejumlah organisasi peduli kesehatan dan lingkungan hingga anggota DPRD DKI jakarta, Justin Adrian Untayana. Berikut kritiknya dihimpun Tempo.
Langkah kemunduran dan preseden buruk
Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir menganggap keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi sebagai langkah kemunduran. Ia menyatakan bahwa hal ini menciptakan preseden buruk tentang tingkat keseriusan pemerintah dalam menangani masalah udara.
Imelda ingin polisi terus melakukan tilang emisi. Apalagi, hasil penelitian menunjukkan bahwa 67 persen polutan PM2.5 berasal dari sektor transportasi, yang memerlukan intervensi pemerintah untuk mengurangi emisi kendaraan dan sumber lain dari polusi bergerak mengingat Jakarta memiliki lebih dari 24 juta kendaraan.
Dia menunjukkan bahwa tilang emisi dapat mendorong orang untuk memenuhi standar gas buang kendaraan mereka. Selain itu, akan terbentuk ekosistem yang mendukung, termasuk kesiapan bengkel dan peralatan lainnya. Alih-alih dihentikan, tilang emisi harus dievaluasi terus menerus, termasuk meningkatkan sosialisasi kepada publik.
Selain itu, Imelda mengingatkan bahwa semua kendaraan harus diberlakukan tilang emisi. Misalnya, kontribusi polutan PM2.5 dari kendaraan berat, motor, dan diesel hampir mencapai 80 persen.<!--more-->
KPBB: urgensinya jelas terlihat
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), juga menyampaikan kritik. Keputusan Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya untuk menghentikan tilang emisi membuatnya geram.
Dia menyatakan bahwa petugas kepolisian melanggar undang-undang karena menyetop pemberian sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 membentuk dasar hukum tilang tersebut.
Pria yang akrab dipanggil Puput itu menyatakan bahwa urgensi dari tilang uji emisi sangat jelas terlihat dengan kasat mata, yaitu udara yang kotor.
Selain itu, Puput menyayangkan bahwa UU 22/2009 belum dilaksanakan sepenuhnya. Dalam Pasal 210 dinyatakan secara jelas bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
"Tilang uji emisi (diatur) dari 2009 baru kali ini dilaksanakan, itu pun baru sekali dilaksanakan, masa langsung disimpulkan tidak efektif," ucap Puput.
Politikus PSI: polisi jangan malas
Sementara itu, Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengatakan bahwa tilang uji emisi tidak semestinya berhenti begitu saja. Hal ini karena kondisi udara di Jakarta masih terburuk di dunia.
"Polisi jangan malas. Sebagai institusi penegak hukum harusnya memperbaiki citranya sendiri dengan melakukan hal yang benar, bukan hal yang mudah," tutur Justin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 September 2023.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan terlalu dangkal pemikiran yang beranggapan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi tidak secara langsung berdampak signifikan terhadap polusi. Ia menilai kepolisian mesti konsisten dan bekerja keras dalam menegakkan aturan.
Penegakkan aturan, kata dia, mesti tetap konsisten agar tidak terjadi konflik sosial. "Karenanya saya mengimbau kepolisian untuk terbiasa bekerja keras, karena kerja keras yang konsisten akan secara otomatis pula memperbaiki citra institusi kepolisian di mata masyarakat," ujarnya.<!--more-->
Dana hibah Polda Metro dinilai tak sedikit
Pemberian tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi memang butuh energi lebih. Apalagi, kata Justin, dana hibah dari APBD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya juga tidak sedikit setiap tahunnya.
Dari pemberitaan Tempo pada 24 Januari 2023, Polda Metro mendapatkan dana hibah dari Pemprov DKI senilai Rp 75,4 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pemberlakuan tilang secara elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) tahap ketiga 2023.
Menurut Justin, perlu ada kolaborasi antara Pemprov DKI dengan kepolisian untuk menegakkan aturan soal uji emisi. Sebab, Jakarta masih menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Per hari ini pukul 15.35 WIB, Jakarta berada di posisi lima terbesar se-dunia sebagai kota paling berpolusi.
Justin mengingatkan, tilang uji emisi memang bukan satu-satunya cara untuk mengatasi polusi udara Jakarta.Justin menganggap tilang uji emisi hanya satu dari rangkaian upaya yang mesti dilakukan secara bersamaan, seperti penyesuaian tarif parkir, pengenaan tarif parkir secara menyeluruh, dan lain-lain.
Kemudian, penindakan parkir liar, pengendalian jumlah kendaraan bermotor, hingga penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang menimbulkan polusi udara. "Tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi hanya salah satu dari serangkaian upaya yang harus dilakukan secara bersama," ujar politikus PSI itu.
NUR KHASANAH APRILIANI | M. FAIZ ZAKI | LANI DIANA WIJAYA
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Stop Tilang Uji Emisi, Begini Respons Pemprov DKI