TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menghentikan tilang uji emisi yang baru terlaksana sejak 1 September 2023. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis menyampaikan alasan instansinya menghentikan tilang uji emisi lantaran memberatkan masyarakat.
Nurcholis mengatakan, pihaknya juga melihat muncul sentimen positif dan negatif dari masyarakat atas pemberlakuan tilang emisi. Setelah diperhatikan, dia mengklaim, lebih banyak sentimen negatif daripada positif.
Nurcholis tak mendetailkan sentimen-sentimen yang dimaksud. Akan tetapi, sentimen inilah yang memicu Polda Metro Jaya mengevaluasi penerapan tilang emisi.
Evaluasi tersebut menghasilkan keputusan bahwa polisi bakal mengutamakan upaya persuasif dan edukatif agar warga rutin merawat kendaraannya. Selain itu, Nurcholis menambahkan, uji emisi lebih difokuskan untuk kendaraan dinas polisi ketimbang masyarakat.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya mencatat total ada 850 kendaraan yang tak lulus uji emisi sepanjang 1-7 September 2023. Menurut Nurcholis, 66 di antaranya didenda. Sisanya diminta untuk diservis di bengkel.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum saat itu akan memberi tilang Rp 250 ribu bagi sepeda motor dan Rp 500 ribu kepada mobil yang tidak lulus uji emisi. Landasan aturannya adalah Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan tilang emisi kepada pengendara sama dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas lainnya. Pengendara akan diberikan surat tilang dan dilakukan penyitaan terhadap SIM atau STNK kendaraan.
Selanjutnya perkara lalu lintas akan disidang ke pengadilan negeri setempat. Lalu pengendara harus membayar denda yang dikenakan.