Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Reporter

Antara

Jumat, 15 September 2023 17:46 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan warga Jakarta yang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

“Gratis, kan dari BPJS. Masyarakat Jakarta kan 98 persen sudah punya BPJS,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati seperti dilansir dari Antara, Kamis, 14 September 2023.

Ani menuturkan hingga kini penderita ISPA masih fluktuatif. Menurut dia, kepedulian masyarakat untuk berobat ke puskesmas maupun rumah sakit sudah meningkat untuk memeriksakan diri dalam kondisi polusi udara saat ini.

Adanya peningkatan kunjungan ke puskesmas, kata dia, lantaran pemerintah gencar melakukan kampanye.

"Sekarang mereka sudah lebih peduli kesehatan karena kita kampanye terus, kalau ada keluhan datang ke fasilitas kesehatan, jadi bisa cepat lebih mudah diobati dan disembuhkan," tuturnya.

Dengan demikian, dia berharap agar masyarakat yang mengalami keluhan bisa mendatangi puskesmas hingga rumah sakit sebagai bentuk pencegahan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengoperasikan sebanyak 44 puskesmas dan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) beroperasi secara penuh selama 24 jam untuk sigap tangani masalah kesehatan yang disebabkan oleh polusi udara.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kenaikan angka kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) khususnya pada balita masih tertangani melalui puskesmas.

"Iya ada kenaikan. Tapi masih bisa ditangani puskesmas karena tahapan ISPA masih ringan ," kata Heru Budi.

Berdasarkan data yang dia miliki, ada kenaikan sekitar 24 sampai 31 persen khususnya balita di DKI Jakarta. Karena itu, warga khususnya balita yang keluar sebaiknya menggunakan masker.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan, kualitas udara daerah ini kategori sedang karena angka partikel halus (particulate matter/ PM) 2,5 berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada angka 51-100 pada Kamis pagi hingga pukul 06.00 WIB.

Pilihan Editor: Inilah 7 Langkah yang Sudah Dilakukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

49 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

3 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

3 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

4 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

5 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

19 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

22 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

22 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya