TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan menutup sementara terhadap industri yang mencemari udara yang dianggap sebagai penyebab polusi udara.
Penutupan sementara tersebut berupa 6 usaha stockpile batu bara, selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap 6 usaha peleburan baja untuk pengukuran emisi cerobong, 3 diantaranya sudah disegel karena belum sesuai ketentuan.
"Tentunya dengan pemahaman kita semua, tindakan ini bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait lingkungan," katanya saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota pada Jumat, 15 September 2023.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menjelaskan soal penutupan sementara enam perusahaan stockpile batu bara yang.
"Jenis batu bara ini memang salah satu kontributor juga yang meningkatkan polutan pencemaran udara," kata Erni.
Ia menyebutkan, dalam kondisi seperti ini, kegiatan usaha tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dan hal ini lah, yang belum dilakukan oleh enam usaha tersebut sehingga kemudian diberikan sanksi administratif.
Menurutnya, jika enam usaha tersebut sudah melakukan kewajiban yang ditentukan Pemprov seperti pembuatan jaringan, penyiraman, ia menyebut pihaknya akan melihat lagi dalam satu atau dua minggu. Namun jika tidak ada peningkatan dalam pengelolaan lingkungan, sanksi akan dilanjutkan ketahap berikutnya berupa penyegelan kemudian penutupan.
Hal ini berbeda dengan penutupan sementara usaha peleburan baja yang dilakukan karena tidak memiliki Sertifikat Layak Operasional (SLO), "Sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan. Jadi jika itu sudah terpenuhi, maka penyegelan sementaranya akan dicabut," ujarnya.
Erni mengklaim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara pihaknya rutin melakukan pengawasan langsung dilapangan. Mereka akan mengecek kelengkapan kegiatan usaha seperti Skala Amdal, dan harus melaporkan RKLPL-nya setiap tiga atau enam bulan. RKL dan RPL adalah rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Inilah 7 Langkah yang Sudah Dilakukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI