KPAI Tak Setuju KJP Pelajar Tawuran Dicabut, Munculkan Masalah Baru Anak Putus Sekolah

Reporter

Antara

Selasa, 19 September 2023 10:01 WIB

Ilustrasi KJP

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa yang terlibat tawuran kurang tepat.

"Kami kira tidak tepat karena KJP Plus adalah hak anak kurang mampu dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi," kata Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aries Adi Leksono, Rabu, 13 September 2023 seperti dilansir dari Antara.

Menurut Aries keterlibatan anak dalam tawuran merupakan masalah penyimpangan perilaku anak yang seharusnya perlu mendapatkan pembinaan, agar ada efek jera dan perilakunya berubah menjadi lebih baik.

"Pemerintah juga harus dapat memfasilitasi agar tumbuh kembang anak bisa maksimal," ujar Aries.

KPAI berpandangan, jika KJP anak berperilaku menyimpang dicabut, maka ada berpotensi masalah lain yang lebih fatal, seperti anak akan putus sekolah, karena orang tua tidak mampu memberikan dukungan biaya belajar.

Lalu, anak tersebut juga akan tetap pada kondisi perilaku menyimpang, karena tidak mendapatkan pembinaan yang komprehensif yang berlandaskan kesadaran untuk berubah lebih baik.

Apalagi, pendampingan dan memfasilitasi anak untuk tumbuh kembang dan hidup dalam kondisi baik juga tanggung jawab pemerintah.

Hal tersebut merupakan respons KPAI soal informasi terkait pernyataan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan bahwa KJP milik para siswa yang terlibat dalam kasus tawuran dicabut sebagai bentuk hukuman yang dapat menimbulkan efek jera.

Pernyataan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26.

KPAI menyayangkan pernyataan tersebut, karena bertentangan dengan isi Konvensi Hak Anak Pasal 5 yakni "Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh".

Lebih jelas lagi, pada Pasal 26 disebutkan "Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan".

Jika mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), setiap anak dari keluarga kurang mampu harus diberikan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat dan atau daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan KJP Plus kepada peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu. Hal itu merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak.

Oleh karena itu, KPAI berharap ada telaah ulang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, khususnya dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26 agar memiliki perspektif perlindungan anak yang lebih komprehensif.

Pilihan Editor: Heru Budi Cabut KJP 2 Pelajar Jakarta karena Ikut Tawuran

Berita terkait

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja

51 menit lalu

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Trans Putra Fajar.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

18 jam lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

2 hari lalu

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.

Baca Selengkapnya

10 Beasiswa Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Mei 2024

3 hari lalu

10 Beasiswa Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Mei 2024

Deretan beasiswa luar negeri S1, S2, dan S3 yang membuka pendaftaran pada Mei 2024

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Pelajar PAUD dan SD Dapat Makan Siang Gratis Tahun Depan, Jumlahnya Capai 38 Juta Siswa

4 hari lalu

Bappenas Pastikan Pelajar PAUD dan SD Dapat Makan Siang Gratis Tahun Depan, Jumlahnya Capai 38 Juta Siswa

Bappenas mengatakan fokus pemerintah menjalankan program makan siang gratis ialah menurunkan tingkat kekurangan gizi pada anak.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

5 hari lalu

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

5 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

8 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

13 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

14 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya