PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

Jumat, 22 September 2023 19:14 WIB

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, pihaknya telah menerima berkas permohonan praperadilan sehubungan dengan kasus prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebriti Muhammad Ibrahim alias Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Djuyamto menyampaikan, permohonan praperadilan ini untuk menguji sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus prank KDRT Baim Wong. “Permohonan praperadilan ini memang intinya menggugat adanya SP3 yang dikeluarkan pihak penyidik,” ujar Djuyamto saat dihubungi pada Jumat, 22 September 2023.

Permohonan praperadilan diajukan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KAMAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 21 September 2023.

Menurut Djuyamto, dua lembaga itu hendak menggugat diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan istrinya. Dia berujar sidang permohonan praperadilan rencananya digelar pada Senin, 2 Oktober 2023. “Sidang pertama,” ucap Djuyamto.

Kasus ini bermula dari konten YouTube berjudul Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown. Konten soal KDRT itu kemudian dipersoalkan Sahabat Polisi Indonesia.

Advertising
Advertising

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022. Pihak kepolisian menilai aksi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah konten itu viral, Baim Wong akhirnya mengaku salah dan meminta maaf. Video konten prank KDRT itu juga telah dihapus dari kanal YouTube Baim Wong dan Paula.

Pada akhir Desember 2022, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan tetap melanjutkan penyidikan dugaan konten palsu ini, meski Baim Wong telah berdamai dengan pelapor. Akan tetapi, KAMAKI dan LP3HI justru mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel atas diterbitkannya SP3 kasus dugaan konten palsu Baim Wong.

Hingga berita ini terbit, Tempo masih berupaya meminta keterangan dari Polres Jakarta Selatan tentang SP3 tersebut.

Pilihan Editor: Harapan Penumpang di Uji Coba Gratis Kereta Cepat Whoosh: Tambah Jalur dan Rute

Berita terkait

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

2 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

7 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

7 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

7 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

8 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

9 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

9 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya