Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

Jumat, 29 September 2023 09:14 WIB

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pada persidangan sebelumnya, Ammar Zoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum satu tahun hukuman kurungan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani. Sebab, ia telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel menurunkan hukumannya menjadi 7 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Selasa, 26 September 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ammar Zoni, seperti kesopanan terdakwa selama mengikuti persidangan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Ammar juga masih muda, memiliki tanggungan keluarga, melakukan penyalahgunaan narkoba tingkat ringan, dan telah melakukan rehabilitas sejak Maret 2023 sehingga dijatuhi hukuman penjara 7 bulan. Tidak sendiri, tetapi putusan juga dibacakan pada dua rekannya, yaitu M dan R yang turut terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tidak ada jeranya, kasus ini merupakan kedua kalinya Ammar terjerat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, kasus narkoba menjerat Ammar pada 2017. Kasus kedua ini terciduk oleh Polres Metro Jaksel pada 8 Maret 2023 bersama dua tersangka lainnya, yaitu sopir berinisial M dan rekan sopir R. Mereka diketahui membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari sampai Maret 2023 yang terakhir dipakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2023.

Advertising
Advertising

Ammar dan M telah menyepakati untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu seharga Rp1 juta. Setelah itu, M mengajak rekannya, R menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberikan uang transportasi Rp500 ribu. Setibanya di lokasi, M dan R juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri menggunakan uang pribadi. Saat perjalanan pulang, M dan R sudah diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapan bahwa awalnya M tidak mengaku barang bawaannya merupakan titipan Ammar. Lalu, petugas langsung melakukan pengembangan sampai akhirnya menangkap Ammar di kediamannya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ditangkap, Ammar sama sekali tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh sang ayah. Setelah menjalani tes urine, ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu amfetamin dan metamfetamin.

Ade Ary bersama pihaknya juga telah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan bungkus plastik klip bening sabu berat bruto 0,14 gram serta dua gawai. Atas perbuatannya, ketiga tersangka pun langsung ditahan.

Sebelum ditangkap oleh pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni sempat melakukan staycation bersama Irish Bella dan dua anak mereka. Ia juga mengajak adik kandungnya, Aditya Zoni bersama istrinya, Yasmine dan bayi mereka. Mereka berlibur di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat tidak jauh dari kediaman mereka.

RACHEL FARAHDIBA R | UJI SUKMA MEDIANTI

Pilihan Editor: Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Berita terkait

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

31 menit lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

3 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

16 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

19 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

21 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

2 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

2 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya