Kelanjutan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Setelah Beredar Foto Pertemuan Firli Bahuri-SYL
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Senin, 9 Oktober 2023 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Beredarnya foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Polda Metro Jaya memperoleh sebuah pengaduan masyarakat soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada 12 Agustus 2023. Kasus ini sehubungan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Polda Metro telah menerbitkan surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023 untuk menelusuri aduan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak tidak menyebut siapa pelapor kasus ini. Terlapor kasus juga hanya disebutkan pimpinan komisi antirasuah.
"Di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pembatasan Korupsi dan ini yang akan menjadi materi penyidikan," tutur Ade.
Tak lama berselang kasus ini mencuat, beredar foto yang menunjukkan Firli dan SYL sedang duduk berdua dan terlihat seperti mengobrol. Dalam foto itu, Firli tampak mengenakan baju olahraga lengkap dengan celana pendek dan sepatu olahraga. Dia berhadap-hadapan dengan politikus NasDem itu yang mengenakan kemeja dan celana panjang jins.
Mereka tampak bertemu di sebuah lapangan tertutup dengan tembok berwarna hijau tosca dengan tempat duduk panjang berbahan keramik. Berdasarkan penelusuran di Google, tempat bertemunya Firli dan SYL seperti di gelanggang olahraga (GOR) Tangki, Jalan Mangga Besar V Nomor 7, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Tempo mengecek kebenaran pertemuan ini dengan menyambangi GOR Tangki pada Jumat, 6 Oktober 2023. Seorang penjaga GOR berinisial TR membenarkan pertemuan tersebut. Tak hanya TR, dua pebulu tangkis, Tri Kusharjanto alias Trikus dan Hariyanto Arbi, juga mengakui pernah menyaksikan pertemuan Firli-SYL di GOR Tangki.
Esok harinya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Berikut detailnya.
Selanjutnya tentang status perkara naik ke penyidikan
<!--more-->
1. Status perkara naik ke penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus dugaan pemerasan ini naik ke tingkat penyidikan. Menurut dia, kenaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu berlaku sejak Jumat, 6 Oktober 2023.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Status perkara ditetapkan naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara di ruang Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Namun, Ade tidak merincikan bukti apa saja yang telah dikumpulkan penyidik.
2. Surat perintah dimulainya penyidikan akan diterbitkan
Ade menambahkan polisi bakal menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan begitu, polisi dapat melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku, salah satunya mencari alat bukti.
"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur oleh undang-undang, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelas Ade.
Penyidik akan mengumpulkan barang bukti yang akan membuat terang perkara. Termasuk juga menemukan siapa orang yang layak dijadikan tersangka.
Selanjutnya tentang foto pertemuan Firli-SYL jadi materi penyidikan dan Kapolrestabes Semarang diperiksa
<!--more-->
3. Foto pertemuan Firli-SYL jadi materi penyidikan
Foto pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki masuk dalam materi penyidikan. Ade berujar, foto tersebut telah direkomendasikan saat pelaksanaan gelar perkara di ruang Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, dengan temuan dokumen foto dimaksud," ujar Ade.
Dia mengatakan, penyidikan dilakukan karena ada larangan pihak KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terhubung dengan penanganan tindak pindana korupsi dengan alasan apapun.
Ketentuan itu termasuk dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Saat ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jadi terjawab, bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," ucap Ade.
4. Kapolrestabes Semarang diperiksa
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar sebagai saksi. Ade tak menjelaskan apa keterangan yang digali dari Irwan dan kapan pemeriksaan tersebut berlangsung.
Iwan, tutur Ade, diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Dia memastikan Irwan akan dimintai keterangan kembali dalam proses penyidikan perkara ini.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi, di antaranya sopir dan ajudan SYL. Syahrul Yasin Limpo juga telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali.
Pilihan Editor: Dinas Lingkungan Hidup DKI Beberkan Alokasi Anggaran Pengurangan Polusi Udara Usai Dikritik PSI