Hari Ini Kapolrestabes Semarang Akan Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 11 Oktober 2023 12:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo yang kala itu menjabat Menteri Pertanian akan diperiksa hari ini. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengonfirmasi bahwa Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang akan diperiksa.
"Kalau tidak salah, hari ini panggilannya untuk hadir. Datang atau tidak, nanti sama-sama kita lihat," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Tetapi, jenderal bintang dua itu tidak menjelaskan detail perihal pemeriksaan Irwan. Namun keterangan Irwan dibutuhkan untuk mengklarifikasi perkara dugaan pemerasan tersebut.
Karyoto tidak menyebutkan siapa pelapor dan terlapor kasus ini. Namun sebelumnya perkara dugaan pemerasan dini disebut dilakukan oleh pimpinan KPK.
Dia menjamin bahwa perkara ini akan diproses. "Ya kalau perkara sudah masuk akan kita selesaikan," kata Karyoto.
Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan sebagai tindak lanjut.
Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Laporan tersebut perihal adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada 2020 hingga 2023 terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Orang yang dilaporkan juga hanya disebut pimpinan KPK. Salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ini yang akan menjadi materi penyidikan," tutur Ade, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK, Penyerahan Uang Sudah Terjadi 3 Kali?