Dua Kubu Massa Demonstran Saat MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 16 Oktober 2023 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Massa demonstran memadati sisi selatan Jalan Medan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Berdasarkan pantauan Tempo, mereka yang datang untuk berunjuk rasa berasal dari berbagai elemen, di antaranya buruh dan mahasiswa.
Masing-masing kelompok demonstran berkumpul di titik yang tersebar dan dibantu mobil komando yang terpasang pengeras suara. Secara garis besar, demonstran terbelah menjadi dua kubu, yakni kelompok yang mendukung agar gugatan dikabulkan dan kelompok yang menolak gugatan dikabulkan.
Berbatasan dengan pembatas jalan yang membentang di selatan Jalan Medan Merdeka Barat, terlihat beberapa titik orasi yang mendukung MK untuk mengabulkan gugatan. Salah satu kelompok massa yang mendukung pengabulan gugatan ini menyebut diri mereka sebagai Pemuda Rakyat Adil Makmur.
"Kita setuju MK Kabulkan gugatan ambang batas usia," kata seorang orator disambut sorakan massa.
Terpisah sejauh 20 meter di belakang barisan kubu pro gugatan terkabul, terlihat jelas kelompok massa yang berunjuk rasa dengan posisi berseberangan. Kelompok kontra ini mendorong MK agar menolak gugatan batas usia minimun capres-cawapres itu.
Salah satu kelompok yang mendorong MK menolak gugatan adalah Pemuda Periuk Bersatu. Tak hanya menolak terkabulnya gugatan, mereka turut menyindir MK dengan sebutan "Mahkamah Keluarga" mengingat gugatan ini sarat kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua MK Anwar Usman.
"Kami dari Periuk peduli dengan masa depan bangsa. Kami menuntut Mahkamah Keluarga untuk tidak mengabulkan gugatan," kata seorang orator yang berdiri di atas mobil komando.
Dalam sidang yang saat sedang berlangsung, MK menyatakan menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin 16 Oktober 2023.
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
Para pemohon, meminta batas usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun