TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga timah, Helena Lim, batal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu mengaku sakit. Helena sempat mendatangi ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Saat ditanya kondisi kesehatan oleh hakim, ia mengaku tidak enak badan. "Karena otot leher saya keram," ujarnya pada Rabu, 18 September 2024.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lantas bertanya, "saudara bisa mengikuti persidangan?"
Helena Lim tak menjawab secara gamblang iya atau tidak. Ia hanya menjawab "cuma enggak bisa noleh gitu."
Helena Lim mengajukan izin agar tidak mengikuti persidangan hari ini. Pontoh, sapaan hakim ketua, lantas menanyakan pada penasihat hukum Helena Lim.
Penasihat hukum Helena Lim kemudian mengafirmasi permohonan kliennya. Selain karena lehernya sakit, penasihat hukum itu menyebut Helena sakit kalau duduk terlalu lama. "Jadi harus dalam kondisi berbaring, Yang Mulia."
Pontoh lalu mengatakan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa tidak bisa diperiksa apabila sedang sakit. "Bukan karena kemauan saya ya," ujarnya.
Ia menuturkan sidang Helena Lim dengan agenda pemeriksaan saksi tidak bisa dilanjutkan hari ini. "Untuk pemeriksaan saudara diperiksa Rabu dan Kamis, minggu depan," kata Pontoh.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Helena Lim melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum Ardhito Murwadi mengatakan Helena terlibat membantu tindak pidana korupsi dan TPPU terdakwa Harvey Moeis.
Helena menyediakan perusahaan bernama PT Quantum Skyline Exchange sebagai money changer untuk menampung hasil kejahatan para terdakwa lainnya. “Total sekitar 400 miliar rupiah,” ujar Ardhito.
Helena juga didakwa ikut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advist Khoirunikmah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang