Saat Ketua BEM UI Dukung Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Reporter
Magang KJI
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 16 Oktober 2023 16:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Melki Sedek Huang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), beserta BEM dari seluruh Indonesia lainnya ikut mengawal sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan usia capres-cawapres, Senin, 16 Oktober 2023.
Melki beserta mahasiwa lainnya turut memberikan pernyataannya terkait putusan MK mengenai permohonan uji materiil pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Saat diwawancara Tempo, Melki mengungkap bahwa putusan MK yang menolak gugatan tersebut sudah sangat tepat. Ia mengatakan bahwa bukanlah suatu hal yang harus diapresiasi, tapi memang sudah seharusnya demikian.
“Karena ini bukan domain dari MK tapi ini domain dari pembuat UU di Legislatif. Jika MK dengan berani memutuskan hal tersebut, berarti MK telah menyalahi tupoksinya, melanggar konstitusi, dan juga melakukan upaya - upaya untuk melanggengkan politik dinasti,” kata Melki saat ditemui di belakang Gedung Mahkamah Konstitusi bersama BEM mahasiswa lainnya.
Melki juga menjelaskan bahwa dirinya dan kawan – kawan mahasiswa lainnya percaya bahwa hari ini putusan yang akan disiarkan oleh MK, yang akan diputuskan oleh MK, akan sangat kontroversial dan menyangkut terkait hajat hidup orang banyak, terutama hajat hidup generasi muda. Ia menambahkan bahwa ini adalah upaya dari mahasiswa di seluruh Indonesia untuk terus mengawal konstitusi dan terus mengawal jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Yang jelas hari ini mahasiswa di seluruh Indonesia sudah berupaya untuk kemudian terus mengawal demokrasi, terus mengawal konstitusi, terus mengawal jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Melki.
MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres
Pernyataan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang itu disampaikan setelah MK menolak gugatan batas usia Capres-cawapres yang disampaikan politikus PSI.
Dalam sidang yang saat sedang berlangsung, MK menyatakan menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin 16 Oktober 2023.
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
Para pemohon, meminta batas usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
MK membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju capres-cawapres
Namun rupanya, MK masih membacakan putusan tentang gugatan yang masuk ke MK terkait dengan syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
MK mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar Usman.
Di sekitar Gedung MK, sejumlah mahasiswa dari berbagai BEM ikut mengawal sidang putusan MK tersebut diantaranya adalah BEM dari Universitas Lambung Mangkurat, BEM Universitas Negeri Semarang, BEM Universitas Pasundan, dan BEM Universitas Padjajaran.
Mereka bersama – sama menyerukan aksi dengan membawa poster berisi tulisan, karangan bunga, dan juga simbolis berupa bunga-bunga dan kendi yang ditata sedemikian rupa di belakang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Di akhir, Melki juga mengutarakan pesannya kepada Presiden Jokowi. “Bapak Jokowi, kami peringatkan, kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jangan pakai hukum untuk terus mendompleng dan melanggengkan kekuasaan,” katanya.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI
Pilihan Editor: Massa Pendukung Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK: Politik Dinasti Hanya Ada di Sistem Kerajaan