TEMPO.CO, Jakarta - Massa demonstran memenuhi sisi selatan Jalan Medan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin, 16 Oktober 2023. Terdiri dari berbagai elemen masyarakat, massa demonstrasi terbagi dalam kubu pro gugatan dikabulkan dan kubu kontra gugatan terkabul.
Berdasarkan pantauan Tempo, massa yang menolak terkabulnya gugatan berkumpul di depan gerbang masuk Monumen Nasional. Hal ini berbanding terbalik dengan kubu pro yang berdemonstrasi di dekat pembatas jalan yang terletak 10 meter ke utara dari Patung Arjuna Wiwaha.
Kubu kontra pengabulan gugatan ini terdiri dari buruh dan mahasiswa. Mereka memprotes aparat yang menghadang mereka untuk berdemonstrasi di Jalan Merdeka Barat dan membandingkannya dengan kubu pro yang justru diberikan kesempatan.
"Jadi, kami ditahan masuk (Jalan Medan Merdeka Barat). Aparat membagi dua kubu, Aparat negara menghalangi kami, mahasiswa maupun rakyat yang tergabung untuk mengkritisi," kata Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi Muhammad Husni kepada Tempo di tengah kerumunan massa.
Bersama dengan barisan mahasiswa beralmamater UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Husni beserta masyarakat sipil lainnya mendesak masuk di depan sederet polisi yang berjaga. Pihaknya menuntut agar diberikan hak yang sama untuk berdemonstrasi di Jalan Medan Merdeka Barat.
"Yang sana ingin sekali mendukung dan melindungi Mahkamah Konstitusi. Kami yang hadir untuk mengkritisi dipisah," ujarnya.
Terpisah, di kubu pro terkabulnya gugatan yang berdemonstrasi di Jalan Medan Merdeka Barat sambil menekankan pentingnya memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia. Mereka membantah opini politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika putusan MK mengabulkan gugatan.
"Kalau ada yang bilang politik dinasti maka tidak benar, karena politik dinasti hanya ada di sistem kerajaan," kata seorang orator dari Pemuda Rakyat Adil Makmur saat berorasi di atas mobil komando.
Dalam sidang yang saat sedang berlangsung, MK menyatakan menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin 16 Oktober 2023.
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon, meminta batas usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Pilihan Editor: Dua Kubu Massa Demonstran Saat MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres