Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 31 Oktober 2023 12:51 WIB

Sidang pembacaan pleidoi Alex Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Alex Albert alias Alex Bonpis divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu oleh terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, vonis terhadap bandar narkoba asal Kampung Bahari, Jakut itu dibacakan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

"Pidana terhadap terdakwa Alex Albert dengan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Maryono saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Maryono, masa kurungan Alex bakal ditambah enam bulan apabila tidak membayar denda Rp 1 miliar. Majelis hakim PN Jakut juga memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Barang bukti itu antara lain dua ponsel merek Nokia, satu ponsel merek Infinix, dan SIM card.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan," kata Maryono.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan masa hukuman satu tahun penjara.

Advertising
Advertising

Alex dipidana karena terbukti membeli satu kilogram sabu dari Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang. Perantara pembelian itu adalah seorang bernama Rendi yang kini buron.

Dalam persidangan kasus sabu Teddy Minahasa Putra sebelumnya, Janto menyebut, satu kilogram narkotika itu terjual Rp 500 juta. Transaksi pembelian dilakukan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Alex terkenal sebagai bandar narkoba di kampung tersebut. Namun, kata pengacara Alex bernama Meivri Degriano Nurahua, kliennya tidak mengenal Teddy Minahasa yang adalah eks Kapolda Sumatera Barat.

Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, jaksa akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara. Tim JPU menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

"Pertimbangannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," katanya saat dihubungi terpisah.

Pengacara Alex, Meivri, mengatakan kliennya juga mengajukan banding. Dia menilai putusan hakim tidak tepat.

Putusan dianggap tidak menjelaskan fakta persidangan sebenarnya. Misalnya, ketidakjelasan penyebutan hasil uji laboratorium forensik pada barang bukti.

Selain itu, kata Meivri, vonis tersebut memberatkan Alex Bonpis. "Banding, cuma sampai saat ini putusan pengadilannya belum keluar," ujar Meivri saat dihubungi hari ini.

Pilihan Editor: Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut, Faisal Basri: Saya Pernah Ingatkan Luhut, Masalah Dia itu Konflik Kepentingan

Berita terkait

BNN Bersiap Jemput Gembong Narkoba Jaringan Asia Johann Gregor dari Filipina

15 jam lalu

BNN Bersiap Jemput Gembong Narkoba Jaringan Asia Johann Gregor dari Filipina

Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang berkoordinasi dengan Kedubes dan otoritas Filipina untuk menjemput gembong narkoba jaringan Asia, Johann Gregor

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

14 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

27 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

29 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

34 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

34 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

46 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

47 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

47 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

48 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya