Fakta-Fakta Keributan Kelompok John Kei vs Nus Kei di Bekasi yang Tewaskan Satu Orang

Rabu, 8 November 2023 08:10 WIB

Polisi menunjukkan para tersangka saat rilis pengungkapan kasus penembakan antarkelompok, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Subdit Resmob Ditreskrimum menangkap 9 tersangka dalam kasus penembakan dalam bentrokan antara kelompok John Kei vs Nus Kei di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengungkap kronologi pertikaian antara kelompok John Refra alias John Kei dan kelompok Nus Kei di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 29 Oktober 2023. Dari keributan itu, salah satu anggota kelompok Nus Kei berinisial GR, 44 tahun, asal Jakarta Barat menjadi korban penembakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, kasus bermula ketika GR dan lima orang lainnya dari kelompok Nus Kei hendak melakukan penyerangan di sebuah kontrakan di Jalan Titian Indah. Mereka terlebih dahulu berkumpul di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Gerombolan tersebut menaiki Toyota Kijang Innova silver bernomor polisi B 1479 BOS menuju lokasi tujuan. Semuanya membawa senjata tajam dan GR langsung mengacungkan parang kepada kelompok lawan. Namun, kata Hengki, kelompok lawan yang berjumlah enam sudah bersiap.

Hingga akhirnya, seorang bernama Felix, dari kelompok John Kei menembak GR. GR pun tewas lantaran luka tembak di kepala. “(Tembak) sekali tidak kena, buktinya kena mobil. Kemudian ditembak kena ke pelipis,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023.

Fakta-fakta Konflik John Kei vs Nus Kei di Bekasi

Berikut ada sejumlah fakta-fakta dari penembakan yang menewaskan satu anggota kelompok Nus Kei.

Advertising
Advertising

1. Konflik Disebut Bermula di Maluku Tenggara

Hengki menjelaskan, pertengkaran tersebut berkaitan dengan masalah batas tanah di Maluku Tenggara. Namun, tanah yang dipermasalahkan itu bukan milik John Kei maupun Nus Kei.

“Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antarkelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, terjadi di Maluku pada September 2023,” ucap dia.

2. Ada Motif Balas Dendam

Hengki menyebut konflik terkait sengketa tanah itu menimbulkan upaya untuk melakukan balas dendam. “Jadi ini adalah motif balas dendam,” ujarnya.

Selain itu, ucap Hengki, kelompok Nus Kei sempat berkomunikasi dengan John Kei sebelum melakukan penyerangan. Fakta tersebut terungkap dari jejak digital dan keterangan saksi.

“Kumpul di basecamp, telepon ke John Kei (di Lapas Nusakambangan). Keterangan saksi dan bukti digitalnya ada, akan kami dalami,” kata Hengki.

Hengki menyatakan pihaknya telah menyita ponsel dari seorang pelaku. Apabila diperlukan, maka pihaknya akan memeriksa John Kei. “Jika perlu, maka kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” ucapnya.

3. Dua tersangka berstatus DPO

Hengki menuturkan, kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, baik dari geng John Kei maupun geng Nus Kei. “Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka dari penembakan maut di Bekasi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa 9 dari 11 tersangka telah diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tersangka dari kelompok John Kei terdiri dari Felix Olivier, EU (40), MWT (44),, Adex (buron), Roy (buron), dan PM alias Oscar (42). Sedangkan dari kubu Nus Kei, yaitu ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (18).

4. Ancaman penjara seumur

Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup bagi Felix Olivier.

Selanjutnya, Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 358 KUHP dan/atau Pasal 2 (ayat) 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara 15 tahun untuk EU, MWT, dan PM.

Sedangkan pelaku dari kelompok Nus Kei, dikenakan Pasal 169, Pasal 358, dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman bui maksimal 6 tahun.

MELYNDA DWI PUSPITA | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Motif Pria di Tangerang Hina Pendukung Palestina, Polisi: Biar Viral

Berita terkait

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

20 jam lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

22 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

3 hari lalu

Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

Keluarga korban telah membuat laporan polisi atas penyerangan yang dilakukan pria diduga ODGJ tersebut di Harapan Jaya, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

4 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

4 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya