Jaksa Anggap Tim Penasihat Hukum Haris Azhar Arogan

Selasa, 14 November 2023 08:17 WIB

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 juta subsider 6 bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang Haris Azhar kemarin, menyampaikan sejumlah anggapan untuk tim penasihat hukum terdakwa. Salah satu jaksa menilai cara berkomunikasi kubu Haris terkesan arogan.

"Mereka percaya diri karena merasa didukung oleh sorak-sorai pengunjung sidang," ujar jaksa itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Pengunjung sidang Haris dan Fatia Maulidiyanti memang kerap bereaksi dalam persidangan. Misalnya ketika sidang sempat ricuh usai jaksa menyebut pengunjung sebagai pemandu sorak pada Senin, 21 Agustus 2023. Beberapa pengunjung pun ribut, tapi akhirnya bisa ditenangkan.

Selain dianggap arogan, tim penasihat hukum Haris juga dituding berusaha menutupi niat jahat terdakwa: pendiri Lokataru Foundation, Haris, dan eks Koordinator KontraS Fatia. Jaksa itu tak mendetailkan niat jahat yang dimaksud.

"Selama proses persidangan berlangsung penasihat hukum dari tim advokasi telah berusaha menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia," kata jaksa.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik. Pemicu laporan tersebut adalah podcast Haris-Fatia berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam.

Dalam podcast itu, Haris-Fatia mendiskusikan fakta riset yang dikerjakan Fatia dalam Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua, dengan judul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Jaksa telah membacakan tuntutannya kemarin. Haris dituntut hukuman empat tahun penjara dan Fatia 3,5 tahun kurungan.

Pertimbangan jaksa adalah Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Jaksa juga menilai dua aktivis itu dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, serta memantik kegaduhan selama persidangan.

Pilihan Editor: Firli Bahuri Akan Diperiksa Hari Ini Soal Dugaan Pemerasan, Kapolda Metro: Kita Lihat Saja Datang atau Enggak

Berita terkait

Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

12 jam lalu

Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

Salah satu hasil kerja sumber daya air yang akan dibahas Pemerintah Indonesia dalam World Water Forum ke-10 adalah program Citarum Harum.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

1 hari lalu

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

1 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

1 hari lalu

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

3 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

4 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

4 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

5 hari lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

6 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

6 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya