Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Rabu, 15 November 2023 02:28 WIB

RAD, ibu yang jual anak kandung untuk melayani WNA Mesir digelandang ke Polres Metro Depok, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Ibu di Depok yang menjual anak kandungnya sempat menawarkan ABH, 15 tahun kawin kontrak senilai Rp100 juta kepada WNA Mesir, TM. Ibu berinisial RAD, 41 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Markus Simaremare mengatakan pada saat kejadian tahun 2022, usia korban masih 14 tahun.

RAD berniat menjual anaknya pada Agustus 2022 ketika dia terlilit utang, baik pinjaman online maupun kepada orang lain. "Kemudian korban ditawarkan kepada TM, dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp100 juta, lalu dilanjutkan dengan pertemuan tersangka dengan korban pada Agustus," kata Markus di Polres Metro Depok, Selasa, 14 Agustus 2023.

Saat bertemu dengan korban, tersangka TM memberikan uang kepada RAD Rp1,5 juta. Pada September 2022, RAD membawa korban ke rumah TM di Jakarta Timur. "Korban juga dicabuli di situ, nah karena menolak 2 kali tidak dilakukan persetubuhan dan hanya masih dilakukan pencabulan," kata Markus.

Karena korban tidak mau berhubungan badan dengan TM, RAD menghukum korban dengan memukulinya di rumahnya. Korban dipaksa agar segera mau melakukan persetubuhan dengan WNA Mesir tersebut.

Pada November 2022, korban dibawa RAD ke aparteman TM di daerah Cibubur. Setelah itu TM membawa korban menuju hotel di Jakarta, dan disetubuhi. Korban diberi uang Rp3 juta.

Pada November 2022, TM mengirim Rp 1,1 juta kepada RAD untuk membooking apartemen di Cibubur. "Kemudian korban bersama tersangka menginap di apartemen tersebut, di daerah Cibubur kemudian dilakukan persetubuhan. Sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," ucap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok itu.

Ibu kandung korban sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi. Dia diancam pasar berlapis, yakni Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Advertising
Advertising

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Mengaku Punya Utang Pinjol Rp 100 Juta

Berita terkait

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

20 jam lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

1 hari lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya

Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

1 hari lalu

Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

Koalisi yang digalang PKS-Golkar sudah memiliki 400 ribu suara pada Pemilu 2024, di mana PKS sendiri meraih 250 ribu suara.

Baca Selengkapnya

Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

1 hari lalu

Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

Imam yang juga Ketua DPD PKS Kota Depok mengatakan program ini bertujuan mencari solusi yang selama ini dihadapi warga Depok.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

3 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

3 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

5 hari lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

5 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

7 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

7 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya