TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Hadi Kristanto mengungkapkan RAD alias D, 41 tahun ibu di Depok tega menjual anak kandungnya ke WNA asal Mesir karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp100 juta.
Hadi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Metro Depok, D menjual anaknya yang masih berstatus pelajar SMP karena terlilit utang.
"Utangnya sampai Rp100 juta lebih berikut bunganya, tapi sudah ada yang dibayarkan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin, 13 November 2023.
Untuk melunasi utang pinjol tersebut, D tega menjual anak kandungnya kepada WNA asal Mesir berinisial T yang telah ditangkap pada Jumat 10 November 2023 di apartemen kawasan Cibubur.
"Pelaku atau ibu kandung korban sendiri kami amankan pada Rabu (8 November 2023) dari laporan paman dan tante korban. Dan dari keterangan pelaku, utangnya tinggal sekitar Rp80 juta," terang Hadi.
Hadi menuturkan, D sendiri mengenal T sejak 2021, di mana ibu kandung korban bekerja sebagai cleaning service di salah satu tempat kebugaran di Jakarta.
"Namun, di 2022 D terlilit utang pinjol. Saat itu lah D menawarkan anak kandungnya kepada pelaku yang merupakan WNA Mesir berinisial T, kemudian D membujuk anaknya dengan dalih untuk membantu dirinya yang terlilit pinjol," tutur Hadi.
Dari hasil pemeriksaan, D telah menjual anak kandungnya kepada T sekitar 3 kali dengan total yang didapat D Rp6 juta. Lokasi pertama dan kedua di Jakarta pada 2022, kemudian yang terakhir awal November 2023 di apartemen di kawasan Harjamukti dengan nilai transaksi Rp3 juta.
"Untuk melayani pelaku T, ibu kandung korban yang juga pelaku sampai menjemput korban yang sedang bersekolah di Cianjur," papar Kasat Reskrim.
Kendati demikian pihaknya tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku, sehingga kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku, baik ibu kandung korban dan juga WNA asal Mesir berinisial T.
"Kami pun tengah berkoordinasi dengan Imigrasi Depok untuk menangani kasus ini," ujar Hadi.
Ibu kandung korban atau pelaku D sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasar berlapis, yakni Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya kurungan penjara paling lama 15 tahun," ucap Hadi.
Pilihan Editor: Ibu di Depok Jual Anak Kandungnya yang Berusia 15 tahun untuk Melayani Pria WNA