Laporan Terhadap Aiman Witjaksono Tetap Diproses, Polda Metro Jaya Jelaskan Soal Surat Telegram

Rabu, 15 November 2023 14:59 WIB

Pembawa acara Kompas TV, Aiman Witjaksono, tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Rabu, 11 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap mantan presenter Aiman Witjaksono meski yang bersangkutan merupakan calon legislatif asal partai politik Perindo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses hukum juga tetap dilakukan kendati Kapolri terbitkan aturan baru Surat Telegram ST/2232/IX/RS.1.24./2024.

"Jadi pasca-penyelidikan menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut penyelidikan," kata Ade Safri melalui keterangannya, Rabu, 15 November 2023.

Saat ini, Reskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki apakah pelaporan itu masuk tindak pidana atau bukan. "Tahap penyelidikan ini nanti ditentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ujarnya.

Soal Surat Telegram yang dimaksud sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada poin CCC angka 5 huruf BB. Surat itu mengatur soal penundaan proses hukum peserta pemilu agar situasi kondusif itu. Namun ada kasus yang tidak dihentikan, antara lain, narkoba.

Ade mengatakan saat ini penyelidik masih menentukan apakah laporan terhadap Aiman itu masuk pidana.

Menurutnya perubahan Surat Telegram itu terdapat pengecualian dalam hal tindak pidana Pemilihan Umum atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati.

"Atau melakukan tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang.

Advertising
Advertising

Menanggapi laporan 6 ormas terhadap dirinya, Aiman melakukan klarifikasi melalui akun instagramnya. "Saya Aiman, banyak pemberitaan dan info-info di luar sana yang tidak tepat. Saya ingin meluruskan, saya tidak pernah menyebut institusi Polri tapi oknum. Saya buktikan pada video yang dijadikan pelaporan saya," kata Aiman melalui akun instagramnya.

Dia menjelaskan dalam video yang dijadikan bahan pelaporan, bukan soal institusinya tapi oknum kepolisian. "Saya jelaskan banyak sekali anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas," ujarnya.

Aiman Witjaksono mengatakan dia berharap pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertahankan netralitas pada masa Pemilu 2024.

Pilihan Editor: Terima 6 Laporan yang Adukan Aiman Witjaksono, Ini yang Akan Dilakukan Polda Metro Jaya

Berita terkait

Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor Sasar Surabaya dan Kalimantan

10 jam lalu

Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor Sasar Surabaya dan Kalimantan

Setiap bulan, pabrik narkoba skala rumahan di Citeureup Kabupaten Bogor ini disebut dapat memproduksi narkotika hingga ribuan tablet.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

10 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

12 jam lalu

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

Dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba itu, polisi menyita barang bukti PCC 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

13 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

14 jam lalu

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

17 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

3 hari lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya