Minta UMP DKI 2024 Rp 5,6 Juta, Buruh Desak Heru Budi Tidak Tunduk PP 51

Jumat, 17 November 2023 11:28 WIB

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan buruh mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2024.

Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menjadi acuan dalam penentuan besaran upah. Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilai rentang 0,1 hingga 0,3.

Namun Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis kemarin, mendesak Heru Budi Hartono untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen atau Rp 5,6 juta.

“Pj Gubernur DKI Jakarta pakai nurani dan nyalimu, jangan tunduk pada PP 51 tahun 2023,” kata orator demo, Kamis, 16 November 2023.

Aksi buruh diikuti puluhan buruh dengan membawa atribut demo, seperti spanduk yang berisi tuntutan, bendera KSBSI. Massa mengenakan baju yang didominasi warna merah dan hitam.

Advertising
Advertising

Untuk mengamankan demo, terdapat belasa aparat kepolisian yang berjaga di luar pagar Balai Kota DKI Jakarta, sementara di halaman dalam terdapat satu unit mobil Brimob dengan yang anggotanya berjaga di area dalam.

Orator aksi mengatakan bahwa setiap tahun kenaikan upah minimum DKI Jakarta selalu menjadi persoalan, sehingga buruh harus turun ke jalan untuk menuntut besaran kenaikan upah minimum.

Menurutnya, setelah lahirnya Undang Undang Cipta Kerja No. 6/2023, kenaikan upah minimum semakin tidak menentu dan dan menyengsarakan kaum buruh denga formula kenaikan upah yang diatur dalam PP 36/2021. Saat ini PP 36/2021 mengalam perubahan menjadi PP 51/2023 yang telah dikeluarkan pada 10 November 2023.

Dia menjelaskan dalam PP 51/2023 telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan (untuk UMP yang telah melebihi batas atas).

Sementara itu, bagi yang upah minimum belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan sperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

“Sehingga dengan formula tersebut dapat dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 akan sangat kecil dan semakin menambah kesengsaraan kaum buruh,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini kaum buruh KSBSI DKI Jakarta dan buruh lainnya tidak memahami tentang alfa yang dimaksud. Sebab, tidak ada penjelasan konkrit dari pemerintah ihwal asal dan bagaimana cara menghitung nilai alfa.

“Jangan pergunakan alfa sebagai rumusan penetapan upah minimum dan kenaikan terendah UMP DKI Jakarta 2024 adalah pertumbuhan ekonomi tambah inflasi kali upah berjalan saat ini,” kata orator.

Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho akan membahas besaran UMP DKI tahun 2024 dalam Dewan Pengupahan yang rencananya digelar hari ini.

Hari menjelaskan usulan para buruh akan dibahas mengacu dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024, kata Hari, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya yang berada di rentang 0,1 hingga 0,3.

"Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta," ujar Hari seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 November 2023.

Pilihan Editor: Dua Kali Periksa Firli Bahuri, Penyidik Polda Metro Masih Perlu Konsolidasi dan Evaluasi Sebelum Gelar Perkara

Berita terkait

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

6 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

7 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

10 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

17 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

17 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

18 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

18 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

18 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya