TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pada Kamis, 16 November 2023. Ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap pensiunan komisaris jenderal polisi itu.
Firli diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian. Semula, Firli akan diperiksa di Polda Metro Jaya, namun ia meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri mengatakan, selain memeriksa Firli, ada tiga pegawai KPK lain yang turut diperiksa. Setelah memeriksa Firli untuk kali kedua, rupanya polisi belum akan melakukan gelar perkara, yang merupakan tahapan penentuan tersangka dalam sebuah kasus.
"Selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya," katanya usai pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November 2024.
Anev adalah analisis dan evaluasi atas proses penydikan yang selama ini telah berjalan. Ade belum bisa memastikan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan. Untuk saat ini, setelah memeriksa Firli, penyidik masih fokus melakukan konsolidasi dan anev hasil penyidikan yang dilakukan selama satu bulan satu minggu ini.
Anev berbeda dengan gelar perkara
Ade menjelaskan, anev atau analisis evaluasi berbeda dengan gelar perkara. Gelar perkara bertujuan untuk memutuskan apakah status penyelidikan suatu kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk untuk gelar perkara dan seterusnya.
Dalam menetapkan tersangka, kata Ade, dilakukan melalui mekanisme gelar perara atas minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan anev hanya untuk mengevaluasi proses penyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang telah bergulir selama satu bulan satu minggu atau dengan kata lain tekah berjalan selama 5 pekan. .
Selama proses itu, penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan delapan saksi ahli. Saksi ahli yang dilibatkan, meliputi empat saksi ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli bidang multimedia.
Penyidik Polda Metro koordinasi dengan Korsup KPK
Adapun hari ini, penyidik Polda Metro menerima undangan rapat koordinasi tentang proses penanganan perkara bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI.
“Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan dimaksud dan penyidik akan berangkat besok untuk melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup KPK,” kata Ade.
Ade Safri mengatakan pemeriksaan kali kedua terhadap Firli Bahuri dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan bukti-bukti. "Upaya penyidikan itu mencari dan mengumpulkan bukti yang dengam bukti itu membuat terang Tindak Pidana itu terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.
Dalam Pasal 184 KUHP disebutkan bawah ada 5 alat bukti, yang pertama saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa. "Semua kegiatan atau tindakan penyidik dalam tahap penyidikan ini adalah dalam rangka itu. Jadi mencari dan mengumpulkan bukti," katanya.
Upaya pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negera, yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12e atau 12b atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP.
ANTARA
Pilihan Editor: Direktur Gratifikasi KPK Diperiksa di Bareskrim di Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo