PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

Jumat, 24 November 2023 14:57 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran menjelaskan soal pengenaan denda atas pelanggaran pemakaian listrik. Menurut dia, besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggan yang terbukti melanggar sudah melalui perhitungan yang jelas sehingga tak bisa diganggu gugat.

"Ya kalau besarnya kan sudah ditetapkan sehingga kalau dikurangi tidak bisa," kata Lasiran saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.

Lasiran juga menjelaskan bahwa meski besaran denda sudah tetap, pihaknya tetap memberikan peluang bagi pelanggar untuk menyicil denda sampai lunas. "Tetapi kami punya mekanisme kalau pelanggannya keberatan dan pengen cicil, kami berikan cicilan," ujarnya.

Berkenaan dengan jangka waktu cicilan, Lasiran menyebut bahwa pihaknya memberikan periode pelunasan yang cukup longgar agar pelanggar dapat membayar denda dengan sesuai.

"Kami harapkan win-win solution. Ya, kan kalau sudah ditetapkan, 6 bulan bisa di unit setempat. Kalau di atas itu bisa ke kami di kantor UID," jelasnya. Nanti kita liat mampu gak, Ternyata mampu nyicil, barangkali jangan terlalu lama (periodenya)," ucapnya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Lasiran juga membuka peluang perpanjangan periode cicilan pelunasan denda. Hal ini, jelas Lasiran, turut mempertimbangkan kondisi keuangan pelanggan.

"Kalau bener-bener gak mampu, kami akan berikan perpanjangan cicilan," katanya.

Saat ditanya soal pelanggar yang mengalami pailit, Lasiran menjelaskan bahwa denda tak bisa berkurang atau dihilangkan. "Enggak lah. kalau nyuri (listrik) mah enggak bangkrut dia. Prinsipnya denda tidak bisa dikurangi," tegasnya.

Kasus denda terhadap pelanggan di Cengkareng

Sebelumnya, SL, seorang pelanggan di Cengkareng dikenakan denda sebesar Rp 33 juta. Denda ini merupakan yang kedua kalinya SL dan keluarganya alami. Pada 2016 lalu, mereka didenda sebesar Rp 17 juta atas tuduhan yang sama, cacat fisik kWh Meter yang mereka mengaku tak tahu sebabnya.

Denda terbaru terbit justru setelah SL dan keluarganya berusaha menghindari tuduhan yang menyebabkan denda pertama. Mereka mengganti kWh Meter model piringan ke digital dengan meminta bantuan petugas PLN yang biasa berkeliling di lingkungan perumahannya tak lama setelah membayar denda yang pertama.

SL juga menyebut bahwa sejak pertemuan pihaknya dengan PLN pada 13 November lalu, dirinya belum mendapatkan kepastian soal perpanjangan cicilan. "Belum. Per hari ini saya tanya masi on progress approval," kata SL dalam keterangan tertulisnya kepada TEMPO, Jumat, 24 November 2023.

Pilihan Editor: Petugas PLN yang Tersetrum Listrik di Jakarta Timur Sedang Melakukan Pekerjaan Ilegal

Berita terkait

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

2 hari lalu

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

Jumlah pendaftar UTBK pada 14 Mei 2024 sebanyak 50.970 orang.

Baca Selengkapnya

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

2 hari lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

2 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

5 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

6 hari lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

8 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

8 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

10 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

14 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

15 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya