TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih mengatakan petugas yang terkena setrum di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur sedang melakukan pekerjaan ilegal alias tidak resmi tercatat.
Manager PLN UP3 Cempaka Putih, Wira Bhakti mengatakan tidak ada penyambungan dan pemasangan instalasi baru di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Ahad, 12 November 2023. Petugas PLN berinisial A, 33 tahun itu melakukan pekerjaan tersebut bukan atas perintah PLN.
"Kami pastikan bahwa pekerjaan tersebut bukan atas perintah PLN, pekerjaannya ilegal," kata Wira Bhakti dalam keterangan tertulis, Senin, 13 November 2023.
Wira mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi PLN melalui jalur resmi apabila ada gangguan maupun keluhan terkait kelistrikan.
"Silakan hubungi PLN lewat jalur resmi saja, lewat PLN Mobile, jangan lewat kenalan. Kalau lewat jalur resmi, masyarakat bisa lacak sudah sampai mana petugas dalam bekerja," ujar Wira.
Dalam menjalankan tugas, kata dia, PLN juga mengutamakan keselamatan dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan memenuhi standar prosedur yang berlaku.
"Hal ini tentu saja bentuk mengutamakan keselamatan dalam setiap pekerjaan," katanya.
Sebelumnya, Personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur menyelamatkan seorang petugas PT PLN berinisial A, yang tersetrum di tiang listrik saat melakukan penyambungan dan pemasangan instalasi baru, Ahad, 12 Novemebr 2023.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur tiba di lokasi, petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diselamatkan itu sempat bergelantungan di tiang listrik. Korban tersetrum saat memegang kabel listrik.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman mengatakan, korban tidak sengaja menyentuh kabel yang masih terdapat aliran listrik.
"Saat sedang penyambungan untuk pemasangan baru ke rumah warga, korban tidak sengaja memegang kabel yang ada aliran listriknya sehingga tersetrum," kata Gatot ketika dikonfirmasi di Jakarta.
Sudin Gulkarmat Jakarta Timur mengerahkan 12 personel untuk mengevakuasi korban yang saat itu masih bergelantungan di tiang listrik.
Namun saat sampai di lokasi, petugas PLN itu berupaya seorang diri turun menggunakan tangga, meski petugas sudah meminta korban untuk tetap di tiang listrik sambil menunggu petugas lainnya untuk melakukan evakuasi.
Korban yang mengalami luka bakar di bagian telapak tangan sebelah kanan itu pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman untuk mendapatkan perawatan medis.
Pilihan Editor: Mediasi PLN dan Pelanggan di Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Tak Jelas Juntrungannya