Top 3 Metro: Jakpro Soal Atap JIS Tak Ditutup Saat Hujan, Puluhan Pensiunan Guru Tertipu Investasi Bodong
Reporter
Tempo.co
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 26 November 2023 12:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan tentang JIS atau Jakarta International Stadium yang tergenang saat jelang pelaksanaan pertandingan Piala Dunia U-17 yang mempertemukan timnas Brazil Vs Argentina menjadi barita terpopuler di kanal Metro.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan pihaknya tidak berwenang untuk menutup atap stadion ketika turun hujan selama pertandingan berlangsung. Atap yang bisa dibuka dan ditutup menjadi salah satu keunggulan JIS.
“Aturan dan keputusan kapan atap bisa dibuka atau ditutup adalah wewenang penuh penyelenggara, bukan pemilik venue,” katanya kepada TEMPO saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu, 25 November 2023.
Selanjutnya berita terpopuler kedua dan ketiga menyangkut laporan tentang puluhan guru dan pensiunan guru menjadi korban investasi bodong. Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan tiga pimpinan PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 November 2023.
Para korban mau memberikan uang investasi senilai Rp 90 ribu hingga Rp 400 ribu secara tunai kepada Wiwin Winarti selaku manajer operasional untuk kemudian disetorkan ke rekening FIM.
Mereka dijanjikan mendapatkan bagi hasil sebesar 4-5 persen per bulan. Nominal bagi hasil tersebut bergantung pada jumlah modal yang diinvestasikan. Periode pembagian untung berlaku selama 2-5 tahun sesuai dengan perjanjian masing-masing.
Berikut rangkuman 3 berita terpopuler di Kanal Metro, Minggu, 26 November 2023.
1. Lapangan JIS Becek Saat Piala Dunia U-17, Jakpro Beberkan Alasan Atap Stadion Tak Ditutup
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengomentari soal lapangan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara yang becek akibat hujan mengguyur kemarin. Menurut Iwan, pihaknya tidak berwenang untuk menutup atap stadion ketika turun hujan selama pertandingan berlangsung.
“Aturan dan keputusan kapan atap bisa dibuka atau ditutup adalah wewenang penuh penyelenggara, bukan pemilik venue,” katanya kepada TEMPO saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu, 25 November 2023.
Sebelumnya, lapangan JIS tergenang air bertepatan dengan pertandingan timnas Brasil vs Argentina dalam laga babak perempat final Piala Dunia U-17 2023 pukul 19.00 WIB.
Alhasil, pertandingan tersebut terpaksa ditunda selama 30 menit. Petugas lapangan langsung bergegas menyisir genangan air ke pinggir lapangan.
Iwan menuturkan, seputar pengoperasian buka-tutup atap JIS sudah diatur dalam regulasi yang dikeluarkan FIFA. “Semua itu pasti ada aturanya yang jelas di FIFA,” ujarnya.
Dalam regulasi kompetisi FIFA Pasal 22 poin keenam tentang Stadium Infrastructure and Equipment tertera bahwa keputusan buka-tutup atap stadion ditentukan Komisioner Pertandingan FIFA. Komisioner Pertandingan FIFA terlebih dulu berkonsultasi dengan wasit dan perwakilan dua tim yang bertanding.
Regulasi FIFA tersebut juga mengatur bahwa atap akan tetap ditutup hingga pertandingan selesai apabila laga dimulai dengan posisi atap tertutup.
Jika pertandingan dimulai dengan atap terbuka dan kondisi cuaca berubah drastis, maka Komisaris Pertandingan FIFA dan wasit berwenang untuk memerintahkan atap ditutup hingga pertandingan berakhir.
Keputusan penutupan atap JIS tetap harus memperhatikan keselamatan dan keamanan seluruh penonton, pemain serta pemangku kepentingan lainnya.
<!--more-->
2. Kronologi 76 Pensiunan Guru Terperangkap Dugaan Investasi Bodong PT FIM
Kuasa hukum, Mohammad Muchsin, menyebut dugaan penipuan berupa investasi bodong yang dialami 76 pensiunan guru terjadi tiga tahun lalu. Menurut dia, para korban diiming-imingi bagi hasil.
"Kalau peristiwa ini berlangsung 2020, terus akhir 2021 sudah bermasalah. Kemudian, 2022 ada penagihan segala macam," kata Muchsin saat ditemui pada Sabtu, 25 November 2023.
Sebanyak 76 pensiunan guru resmi melaporkan tiga pimpinan PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) ke Polda Metro Jaya hari ini. Para terlapor adalah Muhammad Yaskur selaku direktur utama, Mardiyani selaku komisaris, dan Wiwin Winarti selaku manajer operasional atau karyawan.
Muchsin berujar, kliennya dijanjikan mendapatkan bagi hasil sebesar 4-5 persen per bulan. Nominal bagi hasil tersebut bergantung pada jumlah modal yang diinvestasikan. Periode pembagian untung berlaku selama 2-5 tahun sesuai dengan perjanjian masing-masing.
Karena itulah, para korban mau memberikan uang investasi senilai Rp 90 ribu hingga Rp 400 ribu secara tunai kepada Wiwin untuk kemudian disetorkan ke rekening FIM.
Para korban, jelas Muchsin, memperoleh uang itu dari pinjaman dana Mandiri Taspen Joglo. Korban penipuan ini bahkan harus menyerahkan SK pensiun mereka sebagai jaminan pinjaman.
Akan tetapi, korban tidak menerima bukti pembayaran atau kuitansi dari Wiwin sebagai bukti bahwa uang investasi mereka sudah disetor ke rekening giro FIM di Bank MNC cabang Alam Sutera sebagaimana yang diatur dalam perjanjian. Surat perjanjian itu ditandatangani Yaskur.
Hingga akhirnya para korban membatalkan perjanjian dengan Yaskur pada awal 2022. "Sudah ditagih segala macam dan sudah berjanji, tapi sampai sekarang tidak terealisasi," ucap Muchsin.
Menurut dia, korban percaya dengan tawaran investasi lantaran Yaskur meyakinkan korban bahwa FIM terdaftar dalam asuransi tafakul. Maksud asuransi ini, lanjut Muchsin, adalah para investor tidak perlu khawatir uang investasi mereka hangus sebab dana tetap aman meski perusahaan bangkrut.
Yaskur juga menyampaikan kepada 76 pensiunan guru itu bahwa FIM memiliki beberapa usaha lain yang bergerak di bidang minyak dan beras. Kepada para korban dugaan investasi bodong ini, Yaskur mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya punya pabrik beras di Indramayu dan gudang beras di Cipinang.
"Mereka tertarik karena ada usahanya, tapi enggak tau ada atau enggaknya," ujar Muchsin.
<!--more-->
3. 76 Pensiunan Guru Jadi Korban Penipuan Dugaan Investasi Bodong, Lapor ke Polda Metro Jaya
Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, pagi ini. Para guru itu menjadi korban penipuan dengan modus investasi.
"Kalau total korbannya mungkin lebih dari 76, tapi yang memberi kuasa kami untuk melaporan polisi itu memang 76," kata kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin di Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023.
Muchsin menjelaskan, tindakan pidana yang dilaporkan mencakup penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan. "Terlapor melakukan penghimpunan dana yang diduga tanpa izin," ujarnya.
Yaskur diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 378, 372, dan/atau 374 KUHP. Selain itu, Yaskur juga diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para pensiunan guru juga melaporkan 2 pelaku lain dalam kasus investasi bodong itu, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT. FIM dan Wiwin Winarti selaku Manager Operasional/Karyawan PT. FIM. "Mereka berada di bawah satu perusahaan," tuturnya.
Dalam pelaporan yang bertepatan dengan Hari Guru ini, puluhan guru korban penipuan investasi itu membawa sejumlah dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti bukti. Di antaranya, surat perjanjian investasi dan bukti transfer bagi hasil.
"Tapi ternyata bukti transfer itu tidak asli alias bodong. Pas dicek oleh para korban itu tidak masuk uangnya," kata Muchsin.
Total kerugian yang dialami 76 pensiunan guru itu mencapai Rp14 miliar. "Beda-beda juga jumlahnya. Ada yg Rp98 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp500 juta," kata kuasa hukum itu.
Pilihan Editor: Cerita Guru Berjuang Mencari Sinyal Internet ke Atas Pohon Berhadiah Sepeda dari Jokowi