Firli Bahuri Tersangka, Rumah Singgahnya di Kertanegara Tak Terpelihara
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 27 November 2023 16:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Suasana rumah singgah yang disewa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak kosong dan berantakan seolah lama tak berpenghuni.
Rumah ini milik seseorang berinisial E. Ia menyewakannya kepada pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, sejak 2020.
Kemudian Alex menyewakan lagi kepada Firli seharga Rp650 juta per tahun.
Firli menyewa rumah tersebut sejak Februari 2021 sebagai hunian singgah.
Senin, 27 November 2023, pukul 10.03 WIB, TEMPO mencoba mendatangi rumah tersebut.
Daun-daun lebat menjalar di sekitar pagar berwarna abu yang sudah mulai pudar dan mengelopek.
Terdapat lubang di bagian bawah penutup pagar atau fiber sehingga orang bisa melihat bagaimana kondisi teras safe house Firli Bahuri.
Kondisi teras di rumah tersebut juga tidak kalah berantakannya. Banyak daun, dan batang kering berserakan di mana-mana.
Seorang petugas keamaan di salah satu rumah yang dekat dengan safe house Firli Bahuri bercerita jika rumah tersebut sudah lama sepi.
“Enggak ada yang nempatin dari dulu, cuma ada petugas bersih-bersih aja yang nyapu terus pulang lagi,” kata petugas yang enggan disebut namanya ini.
Saat ditanya keberadaan tukang bersih-bersih yang dimaksud, petugas keamanan itu pun mengatakan sudah tidak bekerja lagi sejak Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersebut pada 26 Oktober. “Udah enggak kelihatan lagi sejak penggeledehan itu,” katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polisi juga menyebut jika Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo pernah bertemu di rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu. Namun, belum diketahui berapa kali pertemuan terjadi.
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Rumahnya di Bekasi Dijaga Brimob
Suasana sekitar rumah Firli Bahuri di perumahan Vila Galaxy klaster A1-A2, Jakasetia, Kota Bekasi dijaga ketat setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pantauan Tempo di lokasi, Kamis, 23 November 2023, terdapat anggota Brimob Polri berjaga di gerbang perumahan akses menuju rumah Firli. Selain itu, sejumlah petugas keamanan setempat juga ikut berjaga.
Awak media tidak dibolehkan masuk melewati gerbang tersebut. Jurnalis hanya boleh meliput dari Jalan Gardenia Utara atau depan gerbang tersebut.
M FAIZ ZAKI | ADI WARSONO
Pilihan Editor: Ganjar Anggap Prabowo, Gibran, dan Mahfud Md Punya PR Besar jika tidak Mundur dari Jabatannya