Kejaksaan Negeri Tangsel Ingatkan Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara

Reporter

Muhammad Iqbal

Kamis, 30 November 2023 15:09 WIB

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mewanti-wanti masyarakat dan calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan aktivitas politik uang (money politik). Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan kurungan penjara hingga 4 tahun.

Menjelang pesta demokrasi yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang Kejari Tangsel sudah mulai memberikan imbauan kepada kontestan maupun tim sukses dalam mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Kasi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan jeratan pidana bagi pelaku politik uang sudah dijelaskan dalam undang- undang. Sehingga pelakunya dapat dijerat secara hukum.

"Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," kata Hasbullah, Kamis 30 November 2023.

Dalam pemilu mendatang, jelas Hasbullah, Kejari Tangsel dilibatkan dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dirinya mengimbau pada masyarakat agar tetap menjaga pemilu dengan sejuk dan damai.

Advertising
Advertising

"Dalam rangka pemilu ini kejaksaan ikut dalam tim Gakkumdu. Kami menghimbau agar masyarakat tetap melakukan pemilu ini berjalan lancar kondusif tidak ada hal hal yang tidak diinginkan. Kami juga dari kejaksaan sudah menghimbau kepada para pegawai, ASN, untuk tetap menjalankan netralitasnya dan juga untuk menjaga," ujarnya.

Selain politik uang Hasbullah juga mengingatkan kepada ASN dan pegawai pemerintah bisa menjaga pose dalam berfoto.

"Selain itu kami juga sudah menghimbau dalam hal hal berpose, pengambilan foto kami juga sudah sosialisasi kan itu. Dan sampai hari ini kami terus melakukan pemantauan di hari pertama kampanye. Kami terus melakukan pemantauan dimana titik titik," kata Hasbullah.

Hasbullah menambahkan dalam persoalan ini kejaksaan dilibatkan untuk bisa memastikan jika terdapat ranah pidana dalam suatu kasus. Dalam tim tersebut juga tergabung Bawaslu dan Polri.

"Apabila ada kejadian yang dirasa masuk ranah pidana atau tidak kami selalu dilibatkan bersama dengan Bawaslu, Kepolisian, dan lainnya kami selalu melakukan pembahasan itu apabila ada kejadian termasuk pidana atau tidak. Makanya setiap ada kejadian kami langsung membahas, kami diskusikan apakah klasifikasi yang dilakukan itu termasuk tindak pidana atau tidak," ujarnya.

Pilihan Editor: Usut Kasus Aiman Witjaksono soal Polisi Tidak Netral, Polda Metro Jaya Telah Periksa 37 Orang

Berita terkait

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

7 jam lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

14 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

19 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

22 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

1 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

4 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

5 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

6 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya