TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa Aiman Witjaksono soal pernyataan polisi tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat mendatang. Aiman mengatakan surat panggilan terhadapnya dikirimkan pada Selasa malam, 28 November 2023.
"Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu saat dihubungi, Rabu, 29 November 2023.
Penanganan perkaranya akan ditangani Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud. Aiman menyerahkan urusan perkara ini kepada tim tersebut.
Kasus ini berawal dari pernyataan Aiman tentang dugaan polisi tidak netral dalam sebuah konferensi pers. Cuplikan rekaman video itu diunggahnya ke akun Instagram @aimanwitjaksono pada 11 November 2023.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed, ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," kata Aiman dalam video tersebut.
Buntut dari pernyataan soal netralitas Polri itu, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ada 6 laporan yang masuk dari sejumlah organisasi masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyelidik akan meminta keterangan dari para saksi dan ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli informasi dan transaksi elektronik.
"Penyelidikan dilakukan oleh tim di Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 November 2023.
Perihal materi pemeriksaan Aiman Jumat nanti, Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ardian Utomo, tidak merespons konfirmasi Tempo hingga pukul 12.40.
Aiman Witjaksono dilaporkan dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 serta Pasal 15 KUHP.
Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Disarankan Beberkan Nama Polisi yang Diduga tidak Netral