TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa total 37 orang untuk mengusut perkara Aiman Witjaksono soal pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dimulai pada awal November.
"Total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.
Dia menjelaskan, awalnya polisi terlebih dulu meminta klarifikasi dari enam pelapor yang memperkarakan Aiman. Mantan presenter televisi itu dilaporkan karena ucapannya tentang dugaan polisi tidak netral dalam sebuah konferensi pers.
Aiman mengunggah cuplikan rekaman video ucapannya tersebut ke akun Instagram @aimanwitjaksono pada 11 November 2023. Video itu menunjukkan suasana konferensi pers saat Aiman menjadi pembicara sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pelapor menduga Aiman menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Ada enam laporan yang masuk dari sejumlah organisasi masyarakat.
Dia dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain memeriksa 26 orang, lanjut Trunoyudo, polisi juga meminta keterangan dari 11 ahli. "Ahli sosiologi hukum dua orang, ahli hukum pidana dua orang, ahli bahasa dua orang, ahli ITE tiga orang, ahli hukum tata negara satu orang, ahli pers satu orang," katanya.
Trunoyudo berujar, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aiman pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB. Penyelidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang akan memeriksa politikus Partai Perindo itu.
Saat dikonfirmasi terpisah, Aiman Witjaksono membenarkan adanya jadwal pemeriksaan pada lusa mendatang. "Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 29 November 2023.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Praperadilankan Statusnya sebagai Tersangka, Kubu SYL: Nggak Apa-apa