Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu DKI Gelar Sidang Dugaan Pemilih Gaib di DPT Jakarta Selatan

image-gnews
Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta, melaporkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta. Tuduhannya, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu 2024. 

Sidang untuk dugaan pelanggaran administratif oleh KPU DKI Jakarta itu telah digelar di Kantor Bawaslu DKI pada hari ini, Rabu 29 November 2023. Iskandar Halim, Sekretaris Persadi, dalam sidang, menyampaikan awal mula dugaan pelanggaran administratif pemilu adalah ditemukannya nama Tan Eng Ho (DPT 075) dan Tan Eng Shiong (DPT 074) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Keduanya yang beralamat di Jalan Terogong Baru D-2 RT011/07, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, disebutkan gaib karena tidak ada orangnya dan tidak terdaftar di kecamatan setempat. "Tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI,” kata Iskandar Halim dalam sidang. 

Untuk memperkuat bukti, Iskandar Halim melampirkan surat dari Kecamatan Cilandak dengan nomor 564/PU.00.01 bertanggal 10 November 2023 dan surat dari Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kanwil DKI) dengan nomor W10.AH.10.02-1294 bertanggal 3 November 2023. “Dalam isi surat itu, mereka tidak menemukan data kependudukan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong,” kata Iskandar. 

Dalam sidang itu, KPU Kota Jakarta Selatan diwakili Ali Akbar selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Selatan. Dia meminta penundaan waktu menjawab dugaan administrasi tersebut. “Kami meminta waktu karena suratnya baru sampai pada kami kemarin.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Ali Akbar juga meminta agar Persadi melampirkan secara fisik bukti surat yang sudah dibacakan. Dia menunjuk dua surat dari Kecamatan Cilandak dan Kanwil DKI. Ali Akbar kemudian meminta persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 1 Desember 2023. 

Dalam keputusannya, Benny Sabdo selaku Ketua Majelis Hakim Bawaslu DKI, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, agar sidang lanjutan pada 1 Desember mendatang akan menjalani dua sesi. Sesi pertama adalah pembacaan laporan dari pelapor, memberikan bukti fisik, dan sesi kedua adalah jawaban dari terlapor. 

Pilihan Editor: Pencuri Kambing Sisakan Jeroan Tertangkap Tangan di Bojongsari Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

3 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

9 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

10 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.


Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

1 hari lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.


Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said menanggapi dinamika politik di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.


5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

1 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.