TEMPO.CO, Jakarta - Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta, melaporkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta. Tuduhannya, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu 2024.
Sidang untuk dugaan pelanggaran administratif oleh KPU DKI Jakarta itu telah digelar di Kantor Bawaslu DKI pada hari ini, Rabu 29 November 2023. Iskandar Halim, Sekretaris Persadi, dalam sidang, menyampaikan awal mula dugaan pelanggaran administratif pemilu adalah ditemukannya nama Tan Eng Ho (DPT 075) dan Tan Eng Shiong (DPT 074) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Keduanya yang beralamat di Jalan Terogong Baru D-2 RT011/07, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, disebutkan gaib karena tidak ada orangnya dan tidak terdaftar di kecamatan setempat. "Tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI,” kata Iskandar Halim dalam sidang.
Untuk memperkuat bukti, Iskandar Halim melampirkan surat dari Kecamatan Cilandak dengan nomor 564/PU.00.01 bertanggal 10 November 2023 dan surat dari Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kanwil DKI) dengan nomor W10.AH.10.02-1294 bertanggal 3 November 2023. “Dalam isi surat itu, mereka tidak menemukan data kependudukan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong,” kata Iskandar.
Dalam sidang itu, KPU Kota Jakarta Selatan diwakili Ali Akbar selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Selatan. Dia meminta penundaan waktu menjawab dugaan administrasi tersebut. “Kami meminta waktu karena suratnya baru sampai pada kami kemarin.”
Selain itu, Ali Akbar juga meminta agar Persadi melampirkan secara fisik bukti surat yang sudah dibacakan. Dia menunjuk dua surat dari Kecamatan Cilandak dan Kanwil DKI. Ali Akbar kemudian meminta persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 1 Desember 2023.
Dalam keputusannya, Benny Sabdo selaku Ketua Majelis Hakim Bawaslu DKI, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, agar sidang lanjutan pada 1 Desember mendatang akan menjalani dua sesi. Sesi pertama adalah pembacaan laporan dari pelapor, memberikan bukti fisik, dan sesi kedua adalah jawaban dari terlapor.
Pilihan Editor: Pencuri Kambing Sisakan Jeroan Tertangkap Tangan di Bojongsari Depok