Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Politik Uang, Bagi-bagi Sembako Dilarang

Selasa, 5 Desember 2023 11:52 WIB

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin saat ditemui di Gedung DPRD Bawaslu DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik uang. Menurut dia, peserta pemilu tidak diperbolehkan membagikan uang dan sembilan bahan pokok atau sembako.

“Uang dan sembako yang dibagi-bagikan itu tidak boleh,” kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023.

Bawaslu DKI mencatat tingginya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Jakarta, yakni menyentuh 88,95. Sejumlah kasus politik uang yang pernah terjadi di Jakarta misalnya saat Pemilihan Gubernur. Selain itu, ada beberapa kasus materi kampanye bermuatan SARA, hoaks dan kebencian yang diidentifikasi kerap mewarnai kampanye via media sosial.

Burhanuddin menjelaskan politik uang paling rawan terjadi saat kegiatan kampanye, seperti bazar atau bakti sosial. Karena itu, lanjut dia, penyelenggara kampanye juga harus memperhatikan barang yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada masyarakat.

Dalam Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tertuang bahwa bahan kampanye pemilu yang diperbolehkan adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Pemberian sembako kepada masyarakat secara langsung berbeda dengan menjual kebutuhan bahan pokok melalui bazar. “Bazar itu kan menjual, bukan membagi. Kami berharap bahwa kalau sudah bazar harganya tidak jomplang dengan harga pasar,” ucap Burhanuddin.

Dia mengingatkan harga jual sembako saat bazar tidak diperkenankan berbeda jauh dengan harga pasaran. Jika tarif pasaran suatu barang sebesar Rp 100 ribu, maka harga jual saat bazar Rp 70 ribu.

“Jangan jual Rp 30 ribu. Jangan jomplang karena itu kan potensinya politik uang,” katanya.

Burhanuddin menyampaikan, Bawaslu mengizinkan partai politik membagikan bahan kampanye saat bazar dan bakti sosial. Misalnya, menempelkan stiker atau menyertakan brosur pada barang tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji menambahkan membagikan makanan dan minuman juga diperbolehkan saat kampanye. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilu.

“Harga makan per satuannya itu Rp 65 ribu, termasuk snack, makan, dan minum," ucapnya.

Pilihan Editor: Dinas Pendidikan DKI Pastikan KJP Plus Gelombang II Cair Paling Lambat Akhir Desember

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

5 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

5 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

6 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

6 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

7 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

9 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya