Selain Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 28 Desember 2023 15:36 WIB

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

TEMPO.CO, Jakarta - A. Nurindra B. Charismiadji alias Indra Charismiadji diduga terlibat kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang pada 2019 bulan Januari hingga Desember. Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menuturkan, Juru Bicara Timnas Amin (Anies-Muhaimin) itu dijerat pasal berlapis.

"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," ujar Cakra saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023.

Pasal yang menjerat Indra Charismiadji adalah Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata Cakra, tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Indra Charismiadji bersama Ike Andriani. Perempuan tersebut juga diseret menjadi tersangka dalam kasus dan jeratan pasal yang sama dengan Indra.

Advertising
Advertising

"Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Mahfuddin Cakra.

Ike Andriani bersama A. Nurindra B. Charismiadji saat proses tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Indra Charismiadji disebut sebagai pengusaha yang memiliki dan mengendalikan PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Dia bersama Ike Andriani yang bertugas sebagai pengelola perusahaan itu.

Akibat perbuatannya, kata Cakra, dua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418. Mereka akan disidang dengan berkas penuntutan yang berbeda.

Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Ike ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. "Selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," tutur Cakra.

Mahfuddin Cakra menegaskan bahwa Indra dan Ike tidak ditangkap oleh pihak kejaksaan. Kemarin, penyidik Direktorat Jenderal Pajak membawa mereka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Indra dan Ike dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk pelaksanaan tahap II. Tahap tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Cakra menyebut pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Agustus 2023. Namun dia tidak menjelaskan rinci soal duduk perkara yang menjerat Indra Charismiadji dan Ike Andriani.

"Nanti lengkapnya di pengadilan, pastinya berurusan pajak perusahaannya," ucapnya.

Pilihan Editor: Kejaksaan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji untuk Kasus Pajak Tahun 2019

Berita terkait

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

1 hari lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

1 hari lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

4 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

6 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

6 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

6 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

7 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

11 hari lalu

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.

Baca Selengkapnya