Top 3 Metro: Setelah Haris Azhar Divonis Bebas dari Kasus Lord Luhut, Spanduk Anies di Rusun DKI

Reporter

Tempo.co

Selasa, 9 Januari 2024 06:49 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin mengulas tentang dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan tersebut.

Informasi berikutnya adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Penjaringan sedang melakukan penelusuran awal ihwal legalitas spanduk ajakan untuk memilih pasangan capres-cawapres yang terpasang di Kampung Susun Akuarium. Spanduk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bertebaran di bangunan utama rumah susun alias rusun tersebut.

Laporan terakhir yang banyak dibaca, yakni pernyataan Sekretaris Daerah DKI Jakarta tentang Kampung Susun Bayam. Sekda menyebut eks warga Kampung Bayam harus pindah lantaran telah menerima kompensasi atau ganti rugi atas penggusuran beberapa tahun lalu.

Tempo telah merangkum ketiga berita Top Metro tersebut yang dapat dibaca di bawah ini.

1. Dugaan korupsi Luhut
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mendorong Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Advertising
Advertising

Laporan itu dimasukkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari setelah Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut. Saat ini, kuasa hukum Luhut dan Fatia tengah menyusun kembali laporan tersebut agar polisi segera mengusutnya.

“Kami masih susun,” kata salah satu kuasa hukum Haris Fatia, Muhammad Al Ayyubi ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai sidang putusan pada Senin, 8 Januari 2024.

Ia mengatakan, laporan dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi itu tidak ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. “Enggak dilanjutin diem di situ kasusnya,” ucapnya.

Soal kasus dugaan korupsi ini, diungkap oleh kuasa hukum Haris dan Fatia, Arif Maulana saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Yang mana itu sudah dilaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Oleh karena itu mestinya ketika ingin hukum itu setara, kepolisian harus menindaklanjuti laporan mereka,” katanya.

Berdasarkan pemberitaan Tempo, Rabu, 23 Maret 2022, Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan gratifikasi.

Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya didampingi oleh tim dari Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut anggota Koalisi, Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin, kedatangan mereka tak hanya untuk melaporkan Luhut atas dugaan gratifikasi.

"Tidak hanya LBP, melainkan juga perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, Rabu 23 Maret 2022.

Baca selengkapnya di sini.

Selanjutnya tentang Panwascam telusuri legalitas spanduk Anies-Cak Imin

<!--more-->

2. Panwascam telusuri legalitas spanduk Anies-Cak Imin
Spanduk ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bertebaran pada bangunan utama Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Mendapatinya pada akhir pekan kemarin, TEMPO mengamati spanduk memiliki aneka ukuran yang membuat lokasi itu semacam basis pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Penjaringan, Jakarta Utara, Muhammad Irvan Pramana manyatakan sedang melakukan penelusuran. Sebelumnya KPU DKI Jakarta menyebut kampung susun lokasi terlarang untuk alat peraga kampanye peserta pemilu karena termasuk sarana milik Pemerintah DKI Jakarta.

Irvan berjanji melakukan kajian lebih dalam segera setelah penelusuran awal. “Kampung susun berbeda dengan rusunawa dan itu masih dalam penelusuran awal,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin, 8 Januari 2024.

Panwascam Penjaringan, kata Irvan, masih menunggu bukti dari Pemprov DKI Jakarta tentang sarana miliknya itu. “Masih menunggu adanya bukti surat atau kepemilikan dari Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

Jika terbukti bangunan tersebut adalah milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Irvan menyampaikan, panwas akan menertibkan tebaran spanduk itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak di perbolehkan mengacu Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah,” kata dia menjelaskan.

Seperti diketahui, warga penghuni Kampung Susun Akuarium adalah mereka yang tergusur di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Alasannya, mereka berada liar di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya sebagai permukiman.

Baca selengkapnya di sini.

Selanjutnya tentang eks warga Kampung Bayam harus pindah

<!--more-->

3. Eks warga Kampung Bayam harus pindah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada seluruh warga eks Kampung Bayam. Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Joko Agus Setyono mengatakan kompensasi tersebut telah diterima, sehingga warga eks Kampung Bayam harus bersedia pindah ke tempat yang telah disediakan.

Selain kompensasi, Sekda Joko Agus menyebutkan Pemprov DKI pun telah memberikan pilihan dan menyiapakan Rusun Nagrak untuk ditempati "Sebenarnya mereka semua sudah diberikan kompensasi, sudah diberikan penggantian dan sudah diterima oleh semuanya tanpa pengecualian karena sudah menerima ya konsekuensinya harus pindah," kata dia saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 8 Januari 2023.

Joko Agus berkata apabila sudah diberikan kompensasi dan opsi atau pilihan untuk tinggal di Rusun Nagrak di Jakarta Utara, warga eks Kampung Bayam seharusnya taat pada aturan yang sudah ada. "Kita siapkan Nagrak, siapa yang mau di Nagrak ya silakan kalau mau ke tempat lain ya silakan," ujarnya.

Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menyinggung soal Kampung Susun Bayam yang telah lama dibangun untuk masyarakat, namun tidak kunjung ditempati hingga saat ini. Anies Baswedan mengatakan tega sekali, seharusnya pemerintah memberikan hak-hak masyarakat Kampung Bayam yang telah dibangun pada eranya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya.

"Jadi, ini salah satu contoh bagaimana keberlanjutan itu harus dituntaskan, memang sengaja dibangunkan disitu ditempatkan disitu, menurut saya, tega sekali tempat itu tidak diberikan ke warga Kampung Bayam, yang seharusnya bisa masuk ke tempat itu," kata Anies dalam agenda Resolusi Indonesia di Istora Senayan pada Jumat malam, 5 Januari 2024.

Anies mengatakan, Kampung Susun Bayam telah tuntas dibangun dan siap diisi sebelum pergantian kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, tinggal kewenangan pemerintah apakah mau diberikan izin atau tidak.

Menanggapi hal itu, Pemprov DKI segera mengeluarkan pernyataan soal nasib warga Kampung Bayam. Lurah Papanggo Tomy Haryono berujar telah mengajak mereka untuk pindah ke rumah susun atau rusun lain, yaitu Rusun Nagrak.

Warga, menurut Tomy, bersedia untuk pindah. "Mereka tertarik dengan Rusun Nagrak, sehingga rusun itu yang dipilih. Secara bangunan memang bagus dan warga setuju untuk dipindahkan," ujar Tomy dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Baca selengkapnya di sini.

Berita terkait

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

2 jam lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

6 jam lalu

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

20 jam lalu

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

1 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

2 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

2 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

3 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

5 hari lalu

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?

Baca Selengkapnya