Siskaeee Ajukan Praperadilan Karena Dijadikan Tersangka dalam Kasus Film Porno

Editor

Febriyan

Selasa, 16 Januari 2024 04:51 WIB

Siskaee mengaku menerima bayaran Rp 10 juta untuk tiga hari syuting Keramat Tunggak. Ia juga mengaku menerima komisi promosi film senilai Rp 500 ribu. Padahal, dia merasa tak pernah mempromosikan film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan itu. Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran film tersebut menjadi tersangka. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembuatan film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu untuk menguji penetapan tersangkanya.

Keterangan mengenai gugatan praperadilan Siskae termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Dalam laman tersebut, Siskae mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 15 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya tersangka," begitu yang tertulis di SIPP PN Jaksel, dikutip Tempo pada Senin malam.

Dalam perkara nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, Siskaeee menggugat Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto. Adapun sidang pertama akan berlangsung pada Senin pekan depan, 22 Januari 2024.

Polda Metro Jaya tetapkan 11 tersangka

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemain film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Siskaeee.

Advertising
Advertising

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka.

"Itu merupakan 2 orang talent pria dan 9 orang talent wanita,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Secara rinci, sebelas tersangka itu adalah Siskaeee, Meli 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus atau ALP aluas AB, ALP alias AB, MS dan SNA. Sedangkan pemeran laki-laki yang ditetapkan tersangka berinisal BP dan AFL.

Mereka terancam dijerat dengan Padal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi tentang larangan setiap orang dilarang atau menjadikan dirinya objek atau model bermuatan pornografi.

Sebelum Siskaeee cs, sutrada dan empat kru film telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembuatan film porno. Berkas kelima tersangka ini juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan segera disidangkan.

AMELIA RAHIMA | DESTY LUTHFIANI

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

4 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

7 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

4 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya