Siswa SMP yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Kali Cipinang Disebut Kena Pengaruh Video Porno

Kamis, 25 Januari 2024 11:50 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan SH (14) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak berusia enam tahun, PA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut tindakan tersangka disebabkan karena kerap menonton video porno.

"Pengakuan sementara kepada kami, dia sudah beberapa kali menonton video porno," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly pada Rabu, 24 Januari 2024.

Penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pelaku yang juga siswa SMP itu sebagai tersangka pencabulan. Tersangka mencabuli korban berusia enam tahun di pinggir aliran Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa, 23 Januari 2024.

Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pelaku, korban, teman korban, serta tiga orang lainnya. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum dari RS Polri Kramat Jati.

Tersangka, kata Nicolas, mengaku pertama kali melakukan tindak pelecehan kepada korban. "Untuk saat ini keterangan yang diberikan oleh korban ataupun pelaku kepada penyidik baru pertama kali," ucapnya.

Advertising
Advertising

Tersangka dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak. Siswa SMP itu terancam dipenjara selama 5 hingga 15 tahun. Saat ini, kata Nicolas, pelaku sudah diserahkan di Sentra Handayani Cipayung, setelah sebelumnya sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami perlakuan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Nicolas mengungkapkan, rumah tersangka dengan korban bersebelahan dengan kali. Ia menyebut tersangka mengenali korban. "Rumahnya tidak jauh," ujarnya. Ia mengatakan, peristiwa ini bermula dari tersangka yang melihat korban bersama temannya tengah bermain di dekat kali.

Korban yang dipanggil oleh tersangka kemudian menghampiri tersangka yang sedang memancing ikan. Tersangka mencabuli korban di dekat aliran Kali Cipinang.

Perbuatan tersangka itu dipergoki oleh saksi yang juga mendokumentasikan. Setelah diteriaki, kata Nicolas, tersangka bergegas kabur meninggalkan korban. "Kami olah TKP, membawa korban didampingi oleh orang tua korban. Saat ini dilakukan penyidikan terhadap pelaku," ujarnya. Ia mengatakan saat ini korban sudah diberikan pendampingan langsung oleh Kementerian Sosial.

Nicolas mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dan mengedukasi penggunaan gawai. "Jangan sampai anak menonton video yang bukan menjadi hak untuk dia tonton," kata Nicolas.

Pilihan Editor: Pelajar SMP Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 6 Tahun di Pinggir Kali Cipinang

Berita terkait

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

14 jam lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

1 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

1 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

1 hari lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

2 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

2 hari lalu

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Bagaimana mengetahui jalur zonasi untuk calon siswa baruPPDB untuk SD, SMP, SMA? Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

2 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Pro-Palestina di Amsterdam Berakhir Ricuh

2 hari lalu

Unjuk Rasa Pro-Palestina di Amsterdam Berakhir Ricuh

Kepolisian antihuru-hara di Amsterdam Belanda bentrok dengan unjuk rasa pro-Palestina oleh mahasiswa Universitas Amsterdam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

2 hari lalu

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.

Baca Selengkapnya