4 Polisi Divonis Bersalah atas Meninggalnya Tahanan Polresta Banyumas

Kamis, 25 Januari 2024 16:36 WIB

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com

TEMPO.CO, Semarang - Empat anggota polisi divonis bersalah atas meninggalnya tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas, Oki Kristodiawan. Oki ditangkap oleh polisi di rumahnya pada 17 Mei 2023 dan jenazahnya diserahkan kepada keluarga 2 Juni 2023.

Mereka adalah Brigadir Aditya Anjar Nugroho divonis penjara delapan tahun. Kemudian Ajun Inpektur Polisi Dua Andriyanto Anggun Widodo, Brigadir Polisi Satu Alfian Lutfi Arianto, dan Brigadir Polisi Kepala I Made Arsana masing-masing divonis enam tahun kurungan.

Puteri Titian, pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, menyayangkan proses hukum hanya mengadili polisi yang bertindak di lapangan. “Belum ada tindakan pertangungjawaban dari atasan kepolisian terhadap kasus ini. Orang yang sudah diadili adalah pelaksana teknis,” ujarnya pada Rabu, 25 Januari 2024.

Sementara berdasarkan fakta persidangan, menurut dia, muncul sejumlah nama polisi lain di luar para terdakwa. Namun, hingga kini nama-nama tersebut belum tersentuh hukum. “Adanya tendensi menutupi tindakan polisi lain oleh sesama polisi,” sebut Puteri.

Dia menyebutkan, dalam persidangan juga diungkapkan terjadi penyiksaan terhadap Oki setelah ditangkap. Penyikaan itu disebut dilakukan di ruangan pimpinan unit di Kepolisian Sektor Baturaden. Setelah menerima kekerasan itu, Oki dipindahkan ke tahanan Polresta Banyumas. Namun proses pemindahan itu tanpa disertai catatan administrasi.

Advertising
Advertising

“Dimasukkan tahanan Polresta Banyumas tanpa pemeriksaan,” sebut Puteri. “Buku mutasi tahanan masuk malah disobek (oleh anggota polisi), dengan tujuan agar tidak diketahui penyerahan tahanan.”

Keluarga Oki juga menyatakan kekecewaan lantaran hanya empat anggota polisi yang diadili dalam kasus ini. Menurut mereka, berdasarkan kesaksian teman Oki yang turut ditangkap, anggota polisi yang melakukan kekkerasan lebih dari empat orang. Teman Oki tersebut juga turut menjadi korban kekerasan oleh aparat.

“Empat lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka pidana, dalam hal ini anak buah. Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah melakukan penegahan hukum setengah-setengah,” ujar Purwoko, keluarga Oki.

Selama penyidikan kasus ini, kata dia, tak pernah dilakukan rekonstruksi kejadian di Mapolsek Baturaden. Oki ditangkap di rumahnya kemudian diinterogasi di sana. Korban Bersama empat kawannya diduga mengalami kekerasan ketika diinterogasi.

Purwoko mengatakan, keluarga meyakini Oki merupakan korban salah tangkap. Keluarga menyebut Oki tak ada di lokasi ketika kejadian. Oki ditangkap oleh polisi lantaran diduga terlibat pencurian sepeda motor.

Selama persidangan perkara ini juga keluarga mengaku mengalami intimidasi oleh anggota polisi. Antara lain dialami oleh adik korban yang mengalami intimidasi secara verbal. “Kenapa di depan ruang persidangan masih mencoba mengintimidasi korban,” tutur Purwoko.

Kronologi Penangkapan Oki Kristodiawan

Oki Kristodiawan ditangkap enam anggota polisi di rumahnya pada 17 Mei 2023. Menurut keluarga, Oki ditangkap polisi berpakaian preman tanpa menunjukkan surat penangkapan. Surat tersebut baru diberikan pada 20 Mei 2023.

Saat menyampaikan surat penangkapanitu, polisi menyampaikan agar keluarga jangan menyambangi Oki di tahanan selama dua puluh hari ke depan. Kemudian, pada 2 Juni 2023 siang polisi kembali mendatangi rumah keluarga Oki. Anggota polisi tersebut membawa kabar Oki sakit kritis dan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo Purwokerto.

Ayah dan adik Oki lantas berangkat ke rumah sakit. Mereka menumpang mobil polisi. Namun, dalam perjalanan polisi mengubah informasi sebelumnya. "Saat perjalanan menyampaikan sudah meninggal pada pukul 08.00," ungkap Desi, adik Oki, pada 27 Juni 2023.

Sesampainya di rumah sakit, Desi menyebut telah ada banyak anggota polisi. Orang tuanya kemudian diminta menulis surat di selembar kertas folio. "Surat menyetujui tidak menuntut atas kematian korban," kata dia.

Purwoko, sepupu Oki, juga turut datang ke RSUD Margono setelah mendengar saudaranya meninggal. Dia mengaku berniat melihat jenazah Oki namun tak diizinkan oleh petugas. Jenazah lantas dibawa pulang.

Sesampai di rumah duka jasad Oki dibawa masuk ke dalam rumah. Purwoko menyebut, ketika itu ada anggota polisi yang menyarankan agar jenazah langsung dikubur. Dia lantas menutup seluruh pintu dan jendela rumah kemudian membuka jenazah Oki. "Saya dan keluarga histeris dan terkejut saat melihat kondisi jenazah penuh luka," tutur dia.

Purwoko lantas mendokumentasikan kondisi jasad kerabatnya tersebut menggunakan kamera telepon seluler. Awalnya keluarga hanya melihat bagian depan tubuh jenazah. kemudian jenazah dimiringkan dan kondisi punggungnya juga terdapat luka. "Setelah dimiringkan keluarga lebih histeris. Banyak luka di punggung, paha kiri, pergelangan kaki, kepala seperti memar. Luka bekas sabetan," sebut dia.

Kejanggalan lainnya, keluarga temukan terkait perawatan Oki di rumah sakit. Keluarga hanya memperoleh rekam medis selama korban dirawat di Instalasi Gawat Darurat atau IGD. Oki diduga meninggal dua pekan sebelum polisi memberi tahu keluarga

Berdasarkan salinan rekam medis yang Tempo peroleh, Oki dirawat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Margono Saekoarjo Purwokerto pada 18 Mei 2023 pukul 21.47. Diagnosanya tertulis "cos." Kemudian keesokan harinya, pada 19 Mei 2023 pukul 04.47 diagnosa Oki berubah menjadi tanda strip. Selanjutnya, pada pemeriksaan pukul 06.21 di hari yang sama diagnosanya berubah tanda silang. Diagnosa terakhir itu divalidasi pada 06.44.

Setelah itu keluarga tak menerima catatan kesehatan Oki selama berada di rumah sakit hingga dua pekan ke depan. Menurut informasi dari polisi yang diterima keluarga, selama dua pekan tersebut Oki dirawat di Ruang Asoka RSUD Margono.

Keluarga meminta, rekam medis sejak 20 Mei sampai 2 Juni 2023. "Kami menuntut surat perawatan selama 14 hari di ruang asoka. Kalau tidak ada, keluarga punya keyakinan meninggal pada 19 mei 2023," kata Purwoko.

Rekaman video penangkapan yang Tempo peroleh, Oki ditangkap dalam kondisi sehat. Dia diringkus oleh aparat berpakaian sipil kemudian tangan diikat menggunakan borgol kabel ties. Dalam tayangan kerja sama antara kepolisian dan televisi swasta itu Oki dibawa dalam mobil. Oki duduk di kabin paling belakang. Tubuhnya nampak belum terdapat luka. Namun, dalam tayangan lainnya dia telah terluka. Kini, video tersebut telah dihapus.

Dokumentasi foto jasad Oki yang dimiliki keluarga memperlihatkan luka di badannya. Luka-luka tersebut seperti bekas sayatan dan benturan benda tajam. Antara lain terdapat di punggung, tangan, dan kaki.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada empat anggota polisi dalam kematian Oki. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Satake Bayu Setianto belum dijawab.

Pilihan Editor: Jembatan Kaca The Geong Banyumas Pecah, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka

Berita terkait

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

10 jam lalu

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.

Baca Selengkapnya

Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

20 jam lalu

Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

21 jam lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

3 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

3 hari lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

6 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

6 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

7 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

7 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya