Kasus Naik Ke Penyidikan, Aiman Witjaksono Terancam Hukuman 10 Tahun Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Jumat, 26 Januari 2024 16:30 WIB

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan ke-2 Polda Metro Jaya atas pernyataannya terkait oknum polisi tidak netral. Dia datang mengenakan batik didampingi kuasa hukumnya dari Barisan Advokat Keadilan Ganjar-Mahfud (Baki Gama) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada Jumat, 26 Januari 2024.

Aiman tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.13 WIB atau terlambat lebih 2 jam dari yang dijadwalkan penyidik, yaitu pukul 09.00 WIB. “Tadi saya sebelum ke sini memang agak telah karena mampir ke Dewan Pers dulu bersama Baki Gama 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud,” katanya.

Dia mengatakan tujuan ke Dewan Pers terlebih dahulu untuk melaporkan ucapannya mengenai polisi tidak netral karena masih dalam kapasitas sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesinya sebagai wartawan.

Aiman menyebut soal ada oknum polisi tidak netral adalah kritik. “Tapi kemudian berujung pada pidana,” ucapnya.

Lantas, apa saja pasal-pasal yang dipersiapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Aiman?

Pasal-Pasal yang Dipakai Penyidikan Aiman Witjaksono

Advertising
Advertising

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Aiman tersebut atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks. Kasus Aiman naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 28 Desember 2023.

Para ahli yang dimintai keterangan merupakan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli hukum pidana, ahli bahasa, serta sosiolog hukum. “Hasilnya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Tercatat ada enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang diterima Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Ade menyatakan, dalam kasus itu, tidak ada unsur pidana yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud UU ITE,” kata Ade.

Enam laporan tersebut mulanya memasukkan tiga konstruksi pasal yang diduga dilanggar Aiman Witjaksono, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ade mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana ditemukan pada Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Dua pasal itu yang dipakai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan level kasus Aiman Witjaksono menjadi penyidikan.

Berikut rincian bunyi pasal-pasal yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Aiman:

Pasal 14 ayat (1)

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal 14 ayat (2)


Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita maupun pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Pasal 15


Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti kebenarannya atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian itu akan mudah menyebabkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Klaim Statusnya sebagai Jurnalis Cuti Saat Bilang Polisi Tidak Netral

Berita terkait

Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas

6 jam lalu

Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas

Daniel Frits merupakan aktivis lingkungan penolak tambak udang di Karimunjawa yang dijerat UU ITE

Baca Selengkapnya

Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor Sasar Surabaya dan Kalimantan

7 jam lalu

Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor Sasar Surabaya dan Kalimantan

Setiap bulan, pabrik narkoba skala rumahan di Citeureup Kabupaten Bogor ini disebut dapat memproduksi narkotika hingga ribuan tablet.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

9 jam lalu

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

Dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba itu, polisi menyita barang bukti PCC 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

11 jam lalu

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

4 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya