Polisi Kejar Otak Tawuran di Pasar Rebo yang Sebabkan Pergelangan Tangan Pelajar Putus

Selasa, 30 Januari 2024 21:39 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran ungkap kasus tawuran di Pasar Rebo yang sebabkan pergelangan tangan salah satu pelaku putus. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mengejar FAA, pelaku sekaligus penggagas tawuran pelajar di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Minggu, 28 Januari 2024, yang membuat pergelangan tangan korban putus. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly telah mengerahkan jajarannya untuk mencari pelaku tawuran yang lain.

"FAA itu yang otak dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima polisi, pelaku sudah pergi ke luar Jakarta.

Hingga saat ini polisi telah menangkap empat pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka di antaranya adalah AM (17), AP (16), RA (15), dan P (17), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita dua celurit masing-masing berukuran 1,2 meter dan 1,5 meter yang dipakai untuk menyerang kelompok lawan. Ada dua celurit lain yang masih dibawa oleh pelaku yang belum tertangkap.

Nicolas mengatakan empat pelaku yang sudah ditangkap itu turut terlibat dalam tawuran di Flyover Pasar Rebo yang membuat satu pergelangan tangan kelompok lawan putus.

Advertising
Advertising

Korban yang pergelangan tangannya putus adalah seorang pelajar berinisial DSS (17). Akibat tawuran bersenjata tajam itu, dia mengalami luka berat yakni pergelangan tangan kanannya putus akibat tebasan celurit. Tangan sebelah kirinya juga disebut hampir putus.

Korban saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Sekarang sedang disambung (tangannya) oleh tim medis," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur itu.

Keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Masing-masing pelaku diancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

"Meski pelaku di bawah umur, tetap kami perlakuan hukum yang berlaku terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ucapnya. Nicolas mengungkapkan bahwa sebagian pelaku tawuran masih berstatus sebagai pelajar SMA, sebagian yang lain sudah putus sekolah.

Pilihan Editor: Hakim Putus Penetapan Eddy Hiariej sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Berita terkait

Usai Libur Panjang, Yogyakarta Diwarnai Sejumlah Aksi Ricuh Konvoi Lulusan Sekolah

1 hari lalu

Usai Libur Panjang, Yogyakarta Diwarnai Sejumlah Aksi Ricuh Konvoi Lulusan Sekolah

Aksi ricuh pelajar yang masih berseragam sekolah itu membuat lalu lintas di sejumlah Kota Yogyakarta tersendat.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

2 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Proyek Masjid Al Barkah Cakung Mangkrak, Pengurus akan Seret Kontraktor ke Polisi

3 hari lalu

Proyek Masjid Al Barkah Cakung Mangkrak, Pengurus akan Seret Kontraktor ke Polisi

Proyek pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp9,75 miliar mangkrak.

Baca Selengkapnya

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

3 hari lalu

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

3 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Proyek Masjid Al Barkah di Cakung Mangkrak dan Dugaan Dana Dibawa Kabur

3 hari lalu

Duduk Perkara Proyek Masjid Al Barkah di Cakung Mangkrak dan Dugaan Dana Dibawa Kabur

Proyek pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Timur senilai Rp9,7 miliar mangkrak sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

4 hari lalu

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Ahli Waris Beda Pendapat Soal Cara Ganti Rugi

4 hari lalu

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Ahli Waris Beda Pendapat Soal Cara Ganti Rugi

Masjid Al Barkah tergusur karena terkena proyek. Ada ahli waris yang inginnya model terima kunci ada yang minta ganti rugi uang.

Baca Selengkapnya

Warga Sebut Ada Bagi-bagi Uang ke Pengurus Masjid di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah

4 hari lalu

Warga Sebut Ada Bagi-bagi Uang ke Pengurus Masjid di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah

Tempo telah menanyakan soal kabar bagi-bagi uang itu ke ketua dan bendahara pengurus Masjid Al Barkah Cakung Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Beda Versi Ketua dan Bendahara Masjid Al Barkah Cakung Soal Jumlah Duit yang Disetorkan ke Kontraktor

4 hari lalu

Beda Versi Ketua dan Bendahara Masjid Al Barkah Cakung Soal Jumlah Duit yang Disetorkan ke Kontraktor

Pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur Mangkrak. Ada dugaan uang pembangunan dilarikan kontraktor.

Baca Selengkapnya