Kasus Pungli di Rutan KPK, Lembaga Antirasuah Siapkan Administrasi Proses Penyidikan

Senin, 12 Februari 2024 16:47 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi untuk penyidikan dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut dia, lembaga antirasuah akan menyampaikan perkembangan kasus pungli di rutan KPK apabila sudah ada temuan-temuan baru. “Sejauh ini, kami masih menyiapkan administrasi proses penyidikannya lebih dulu,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp pada Senin, 12 Februari 2024.

Ali turut menyampaikan pada Kamis, 15 Februari mendatang, Dewan Pengawas atau Dewas KPK akan mengumumkan sanksi terhadap pelaku pungli rutan KPK. “Terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan etik,” ujarnya.

Tim penyidik KPK, sebelumnya telah meminta keterangan terhadap 191 orang soal dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK. Ratusan orang yang dimintai keterangan ini terdiri atas 45 orang mantan tahanan atau narapidana kasus korupsi, penjaga rutan, dan pihak lainnya.

Dalam menyelidiki kasus ini, kata Ali, tim penyidik mendatangi beberapa daerah asal bekas narapidana yang pernah ditahan di rutan KPK. “Kami harus melakukan pemeriksaan ada di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat-tempat lain,” ujar dia di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan pihaknya melibatkan dua ahli hukum untuk menentukan perkara pungli di rutan KPK ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

“Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian keuangan negara tapi berkaitan dengan pasal-pasal selain Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” ucap Ali.

Di kesempatan yang berbeda, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK diperiksa dalam kasus tersebut dan masih dalam proses sidang etik.

"Jadi, pungli rutan itu sudah terjadi sejak 2018. Sebelum kami masuk di sini, sudah terjadi. Kami masuk di sini 2019 akhir. Bahkan saya tanya, mereka itu mengikuti pola yang lama," kata Tumpak saat ditemui Tempo di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.

Tumpak menjelaskan dalam proses pungli di rumah tahanan (rutan) KPK itu terdapat seorang tahanan yang bertugas sebagai pengumpul setoran. Tahanan ini disebut sebagai koordinator tahanan atau korting. Para korting ini yang menyetorkan uang kepada sosok yang disebut sebagai 'lurah'.

Sosok 'lurah' itu, kata Tumpak, merupakan sipir pengepul yang diangkat karena dianggap paling senior. Dia juga menyebut bahwa jumlah 'lurah' di rutan KPK ini cukup banyak dan berganti-ganti.

SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Dirty Vote Bongkar Sederet Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

2 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

3 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

4 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

5 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

5 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

7 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

8 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

8 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

10 jam lalu

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

10 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya