Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

Kamis, 15 Februari 2024 18:37 WIB

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno. Masa penahanan Siskaeee pun diperpanjang.

“Permohonannya ditolak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary ditemui di kantornya, Kamis, 15 Februari 2024.

Ade Ary mengklaim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Siskaeee sebagai tersangka. “Berdasarkan alasan objektif dan subjektif untuk memudahkan penyidikan, penyidik memandang perlu tetap dilakukan penahanan terhadap tersangka S,” tuturnya.

Ade Ary menuturkan penahanan Siskaeee di rutan Polda Metro Jaya diperpanjang untuk kepentingan penyidikan kasus ini dan melengkapi berkas perkara. “Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan,” ujarnya.

Polisi Tak Hadir di Sidang Praperadilan Siskaeee

Advertising
Advertising

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mempersoalkan penangkapan dan penahanan atasnya yang dilakuka Polda Metro Jaya. Namun, sidang pertama perkara ini pada Senin kemarin ditunda karena Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta mengatakan akan kembali memanggil Polda Metro Jaya. Jadwal sidang berikutnya digelar pekan depan. "Sidang berikutnya Senin, 19 Februari 2024," ujarnya.

Siskaeee melalui kuasa hukum pernah mengajukan gugatan praperadilan pada 15 Januari 2024. Ia mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno Jaksel. Namun, pada Senin, 29 Januari 2024 gugatannya dicabut.

Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menjelaskan pencabutan berkas permohonan itu dilakukan untuk memperbaharui kelengkapannya.

Siskaeee kembali mengajukan praperadilan pada Kamis, 1 Februari 2024. Kali ini ia menggugat Polda Metro Jaya soal penangkapan dan penahanannya. "Menurut kami, ada hal-hal yang janggal sehingga kami mencabut dahulu permohonan praperadilan yang lama, lalu memasukkannya lagi, serta menambahkan penangkapan dan penahanan," ujar Tofan.

Tofan menilai penangkapan dan penahanan Siskaeee terkesan buru-buru mengingat sidang praperadilan masih berlangsung. "Seharusnya hormati dulu proses praperadilannya," tuturnya.

Dari 11 pemeran film porno di Jaksel yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, hanya Siskaeee yang ditahan. Dia dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka sehingga harus dijemput paksa di Yogyakarta.

Pilihan Editor: Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

21 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

1 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

4 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya