Advokat TPDI Gugat Jokowi Lagi soal Nepotisme ke PTUN, Ini Alasannya

Minggu, 18 Februari 2024 16:41 WIB

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI dan Perekat Nusantara menggugat lagi Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal nepotisme ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini sebelumnya mental karena hakim PTUN menilai perkara itu bukan kewenangannya.

Untuk membedakan materi gugatan kali ini dan yang sebelumnya, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan ada persoalan yang ditambahkan. "Soal tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden," katanya ketika dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Petrus menyebut pihaknya menggugat Jokowi sebab dianggap telah melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden. Ia menuding mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu telah membangun nepotisme dalam pemerintahannya. "Sementara nepotisme dilarang oleh undang-undang,"

Menurut dia, di pemerintahan Jokowi selama dua periode ini banyak terjadi pelanggaran hukum. Ia menuding Jokowi membiarkan bahkan mendorong aparatur sipil negara atau ASN dan aparat penegak hukum tidak netral dalam pemilu 2024 yang turut diikuti anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. "Ketiga soal melanggar hukum, banyak terjadi korupsi bernilai triliunan oleh menteri di kabinetnya," ujarnya.

Ia menuturkan ada tiga hal yang dilakukan Jokowi sehingga membuatnya tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, yaitu tidak jujur, tidak netral dalam pilpres, dan membiarkan nepotisme terus berjalan.

Advertising
Advertising

Petrus berharap hakim PTUN berani memutus gugatan ini "Saya duga sebagai akibat adanya intervensi kekuasaan. Nanti kami minta diganti dengan hakim yang lain," ucapnya.

Ia berharap hakim bisa memeriksa dan mengadili perkara menggunakan hati nurani, mendengarkan suara publik, dan memutus pokok perkaranya bukan dengan pendekatan legalistik semata.

Petrus mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi menjadi satu-satunya tergugat. Sementara untuk turut tergugat, TPDI menyantumkan nama Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, Anwar Usman, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dan dua hakim konstitusi Saldi Isra serta Arief Hidayat.

"Tergugat dan turut tergugat itu tetap dipertahankan kecuali Iriana, Kaesang, dan Tempo Bocor Halus. Kami tinggalkan karena perdebatan dengan hakim dan pihak lawan pasti panjang," ucapnya. Pihaknya juga menghapus kata "selaku pribadi" dalam keterangan tergugat dan turut tergugat itu.

Pilihan Editor: Polisi Sebut Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo Cukup, Kapan Berkas Perkara Firli Bahuri Diserahkan Lagi ke Kejaksaan?

Berita terkait

Antara Program Dokter Spesialis Berbasis RS dan Kekagetan Jokowi

2 menit lalu

Antara Program Dokter Spesialis Berbasis RS dan Kekagetan Jokowi

Presiden Jokowi kaget melihat jumlah dokter spesialis sangat kurang, sehingga Indonesia peringkat ketiga terbawah dalam rasio dokter dan masyarakat

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

9 menit lalu

Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

Pemerintah Kota Bandung bersama Indonesia Food Security Review (IFSR) melakukan uji program makan siang gratis bagi pelajar di enam sekolah

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

15 menit lalu

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

Ini agenda kunjungan kerja hari terakhir Jokowi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

1 jam lalu

Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

Belakangan nama Kaesang Pangarep disoroti, karena Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran mendorong anak bungsu Jokowi itu maju Pilkada Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

2 jam lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

2 jam lalu

Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

Anggota Majelis Nasional Korea Selatan Kim Gi-Hyeon menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok revolusioner

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

2 jam lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

3 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

12 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

12 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya