TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mendapatkan keterangan yang cukup dari Syahrul Yasin Limpo di kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri.
Syahrul Yasin Limpo telah beberapa kali dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. "Untuk keterangan SYL cukup," kata Ade Safri ketika dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.
Ia mengatakan penyidik segera mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Secepatnya berkas akan dikembalikan. Tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Sebelumnya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan. Ade mengungkapkan, penyidik memanggil Syahrul Yasin Limpo beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Sudah dilakukan pada Selasa, 13 Februari 2024, jam 10.00 di Ruang Pemeriksaan Lantai 1 Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ade menjelaskan pemeriksaan itu seputar materi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Firli. Soal apakah Firli Bahuri bakal diperiksa lagi, Ade mengatakan perkembangannya bakal disampaikan lagi. “Nanti kami update,” katanya.
Berkas Perkara Firli Bahuri Lagi-Lagi Dikembalikan oleh Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.
"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Syahron menjelaskan hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. "Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.
Dia mengatakan berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri ini adalah kedua kalinya setelah sebelumnya Kejati DKI juga mengembalikan berkas ke Ditreskrimsus pada Jumat, 22 Desember 2023.
Pilihan Editor: Lokataru Laporkan Intimidasi terhadap Mahasiswa oleh Diduga Preman saat Demo Kecurangan Pemilu