Polda Metro Jelaskan Adanya Kondisi Mendesak Sehingga Harus Menyita Email dan IG Aiman Witjaksono

Rabu, 21 Februari 2024 01:28 WIB

Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simamarta memberi penjelasan soal adanya surat baru permohonan penyitaan terhadap handphone, email, Instagram dan sim card milik Aiman Witjaksono.

Penjelasan disampaikan pada lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Aiman diperiksa atas pernyataannya yang mengatakan adanya polisi tidak netral.

Leonardus dalam persidangan menjelaskan penyitaan gawai, email, Instagram dan sim card itu dilakukan dengan alasan mendesak.

“Pada keadaan yang mendesak, ternyata ada alat bukti lain yang sudah kami sita sebelumnya. Ini kami mintakan persetujuan penyitaan,” kata Leonardus ditemui usai sidang praperadilan Aiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Ia mengatakan pihak Polda Metro Jaya telah melengkapi dengan tanda terima yang sudah diberikan kepada Aiman. “Kami sudah lengkapi dan soal dengan hak pemohon (Aiman) sudah kami berikan berupa tanda penerimaan, ini sudah kami penuhi,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Setelah melakukan penyitaan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian password atau kata kunci email dan Instagram milik Aiman. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan akun tersebut.

“Kami ingin alat bukti ini dalam status quo artinya tidak ada yang mengubah. Penyidik mengubah password untuk menjamin orisinalitasnya pada saat persidangan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah penyidik memiliki akses membuka gawai Aiman, Leonardus mengatakan hal itu bisa dilakukan namun dalam ranah penyidikan.

“Jadi itu hanya bisa bersama-sama dalam kepentingan penyidikan. Nanti akan kami gunakan saat alat bukti persidangan sesuai Pasal 184 Kuhap ya,” katanya.

Kuasa hukum Aiman, Tama Satrya Langkun meminta agar isi akun email dan Instagram kliennya tidak ada yang diubah. "Jangan ada yang dihapus, jangan ada yang diubah,” ujarnya.

Tama mengatakan sudah berminggu-minggu pasca pemeriksaan pertama Aiman Witjaksono tidak ada konten atau isi yang dihapus dalma akun-akun tersebut. “Itu itikad baik dari kami,” ucapnya.

Pilihan Editor: Polda Metro Sita Handphone Aiman Witjaksono untuk Melacak Pemberi Informasi Soal Polisi Tidak Netral

Berita terkait

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

2 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

5 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

10 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

10 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

11 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

12 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya