Polisi Naikkan Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong ke Penyidikan

Rabu, 21 Februari 2024 16:37 WIB

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Peristiwa perundungan dilakukan oleh geng kakak kelas kepada adik kelasnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menaikkan status penyidikan dalam kasus perundungan atau bullying yang terjadi di warung ibu gaul (WIG) tempat nongkrong geng siswa Binus School Serpong. Kepolisian juga berencana memanggil para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Juru bicara Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto mengatakan naiknya status hukum kasus perundungan ini ke penyidikan sudah berdasarkan aturan yang berlaku. "Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan unit PPA Polres Tangsel terhadap perkara kasus bullying yang terjadi. Jadi statusnya dari penyelidikan naik ke proses penyidikan," kata Wendi, Rabu 21 Februari 2024.

Wendi mengatakan Polres Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga bakal memanggil terduga atau anak berkonflik dengan hukum. "Tentunya sudah diagendakan oleh penyidik tetapi berkaitan dengan kapannya nanti akan kami update selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu Komisioner KPAI Dyah Puspitarini meminta agar pihak sekolah juga kooperatif untuk bisa membantu terselesaikannya kasus ini. "Ya seperti ini, sekolah bisa menerima kami, ini sudah awal yang bagus menurut kami ya. Sehingga kami bisa memastikan nagaimana anak-anak yang terlibat dan kondisinya," kata dia.

Kata Dyah, untuk anak berkonflik hukum (ABH) juga akan mendapat pendampingan saat dilakukan pemeriksaan. "Kalau pendampingan sudah dari KPAI, sudah ada sendiri ya, terutama dari keluarga anak dan juga lawyer. Dan memang dalam pemeriksaan tidak boleh sendiri. Itu sesuai dengan sistem peradilan pidana anak," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dyah mengaku dalam aturan yang berlaku, pelaku atau anak berkonflik dengan hukum juga memiliki hak untuk pendampingan hukum. "(Pelaku) dalam undang-undang perlindungan anak termasuk dalam anak yang harus dilindungi karena termasuk dalam anak yang korban kekerasan fisik psikis, termasuk juga anak berkonflik dengan hukum. Itu di UU sudah ada, kami menjalankan sesuai fungsi undang undang," ujarnya.

Pilihan Editor: Mengenal Warung Ibu Gaul, Markas Geng Tai Eksekusi Korban Bullying di Binus School Serpong

Berita terkait

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

12 jam lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

12 jam lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

1 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

1 hari lalu

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Pamulang Tangsel, Terdapat Luka Bacokan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Pamulang Tangsel, Terdapat Luka Bacokan

Kasus penemuan mayat pria dengan luka bacokan itu kini ditangani petugas Polres Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

3 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

3 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

4 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

4 hari lalu

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Bagaimana mengetahui jalur zonasi untuk calon siswa baruPPDB untuk SD, SMP, SMA? Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

4 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya