87 Bukti Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Siskaeee

Reporter

TEMPO

Kamis, 22 Februari 2024 21:23 WIB

Kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan saat mengikuti sidang praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka film porno, Jakarta, 22 Februari 2024. Foto: TEMPO/Achmad Apri Sudin

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Fransisca Chandra Novitasari alias Siskaeee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. Sidang praperadilan yang digelar di ruang 4 PN Jaksel dengan agenda duplik termohon dan penyerahan bukti surat para pihak ini tidak berlangsung lama.

Pada sidang praperadilan ini duplik termohon tidak dibacakan, tetapi langsung diserahkan kepada hakim dan pemohon. Usai penyerahan duplik, pemohon dan termohon kemudian menyerahkan bukti surat yang dimiliki.

Kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, mengatakan pada persidangan pihaknya memberikan sekitar 16 bukti. Sementara dari pihak Polda Metro Jaya ada 71 daftar bukti.

“Ada beberapa hal yang nanti akan kami pelajari setelah melihat daftar bukti yang ada” kata Gading Simanjuntak usai menghadiri sidang praperadilan.

Gading Simanjuntak menuturkan untuk agenda sidang praperadilan selanjutnya akan digelar besok dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan ahli dari termohon.

Advertising
Advertising

“Dari kami saksi fakta, tentu nanti kalau namanya saksi yang mengenal, mengetahui, dan mengalami jadi kami lihat dulu karena pihak termohon dan hakim tunggal akan menggali dan mempertanyakan saksi fakta tersebut” ujar Gading Simanjuntak.

Dalam persidangan sebelumnya, tim Hukum Polda Metro Jaya berkukuh penetapan tersangka pada Siskaeee di kasus produksi film porno sudah sah.

"Bahwa penetapan Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee sudah didasarkan pada alat bukti yang cukup," kata perwakilan Polda Metro Jaya kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menjerat Siskaeee sebagai tersangka produksi film porno. Penetapan tersangka ini diklaim sudah berdasarkan alat bukti yang kuat, yaitu foto dan video yang sudah dilakukan pemeriksaan forensik serta dinyatakan otentik, keterangan sebelas saksi, dan keterangan enam ahli. "Maka penetapan tersangka Siskaeee sebagai tersangka dinyatakan sah," ujarnya.

Kuasa hukun Siskaeee, Gading Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal mengajukan replik yang dijadwalkan di sidangkan besok Rabu, 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.

"Jawabannya tentu kami akan melakukan replik yang mana beberapa hal dinyatakan tidak sah," kata Gading ditemui usai sidang.

ACHMAD APRI SUDIN

Pilihan Editor: Kasus Bullying Binus School Serpong, Polres Tangsel Periksa 8 Anak termasuk Putra VR

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

3 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

6 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

4 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya