Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

Sabtu, 24 Februari 2024 02:45 WIB

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang tersangka kasus tindak pidana penjualan orang atau perdagangan orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat. Mereka adalah T (35 tahun), EM (30 tahun), dan AN. Tiga orang itu diancam pasal pidana, maksimal 10 tahun penjara. EM mengincar ibu hamil yang akan melahirkan dan memiliki keterbatasan ekonomi.

Dari proses pendalaman dan penyelidikan kasus, polisi menemukan lima bayi yang dirawat oleh EM di rumah kontrakkan ibunya. Sedangkan T merupakan salah satu dari ibu bayi yang sebelumnya melapor ke Polsek Tambora.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan proses adopsi ini termasuk ilegal karena tidak melalui prosedur adopsi yang jelas. “EM ini memang sangat jauh dari persyaratan ketika kita mengajukan atau ingin mengadopsi anak ke lembaga sosial, yang ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, Februari 2024.

Syahduddi menjelaskan EM tidak memenuhi persyaratan sebagai orang tua angkat. Ia diketahui menikah siri bersama suaminya, AN. Pernikahan itu baru setahun berjalan. Padahal menurut aturan, syarat adopsi adalah lima tahun.

Kesanggupan keduanya dalam mengadopsi anak juga patut dipertanyakan karena masih tinggal di rumah kontrakan ibunya, tanpa anak kandung. EM mengaku bekerja di warung kelontong sedangkan AN bekerja sebagai tukang interior rumah.

Advertising
Advertising

Sedangkan T adalah ibu bayi yang mengalami keterbatasan ekonomi. T mengaku, suaminya adalah orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini tinggal di Wonosobo. Saat hamil selama delapan bulan, T memutuskan untuk menjual bayinya karena tergiur iming-iming uang dari EM.

Oleh karena itu, polisi menetapkan T, EM, dan juga AN yang berperan memberikan uang kepada EM untuk membeli bayi sebagai tersangka. EM kemudian menjanjikan uang seharga Rp 4 juta kepada T. “Jadi kalau kami terapkan unsur pasal dalam tindak pidana perdagangan orang, masuk unsur (tersangka),” kata Syahduddi.

Meskipun dalam proses kesepakatan, EM membayar biaya persalinan T. Lalu merawat bayi dari T sampai bayi itu bisa bekerja. Ketika bayi itu sudah memiliki penghasilan, T dapat menebus bayinya kembali dengan uang itu. Namun, Syahduddi menegaskan alasan adopsi dengan cara jual beli tetap tidak dibenarkan. “Ilegal, karena memang pada dasarnya adopsi anak itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, Februari 2024.

Selain T, polisi juga menemukan empat bayi lainnya di rumah kontrakkan ibu EM. Kondisi bayi itu dikabarkan sehat. Saat ini, polisi sedang mengupayakan agar bayi-bayi tersebut kembali pada orang tua mereka masing-masing. Untuk sementara waktu, bayi itu dirawat di Panti Sosial Tunas Bangsa di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi masih mendalami orang tua dari kelima bayi itu termasuk T. “Ini yang sedang kami dalami. Dan kami belum mendapatkan profil siapa suaminya, rumahnya di mana, itu kita belum dapatkan,” kata Syahduddi.

Pilihan Editor: Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

Berita terkait

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

8 jam lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

19 jam lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

1 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

1 hari lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

1 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

1 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

2 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

2 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Pro-Palestina di Amsterdam Berakhir Ricuh

2 hari lalu

Unjuk Rasa Pro-Palestina di Amsterdam Berakhir Ricuh

Kepolisian antihuru-hara di Amsterdam Belanda bentrok dengan unjuk rasa pro-Palestina oleh mahasiswa Universitas Amsterdam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

RUPS Tahunan Jasa Marga Sepakat Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

2 hari lalu

RUPS Tahunan Jasa Marga Sepakat Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

RUPS Tahunan Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR pada Rabu menyepakati pembagian dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp 274,8 miliar.

Baca Selengkapnya