Universitas Pancasila Tunggu Arahan Yayasan Soal Rencana Penonaktifan Rektor di Kasus Kekerasan Seksual

Minggu, 25 Februari 2024 05:30 WIB

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila ETH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua pekerja di lingkungan kampus. Kabiro Hubungan Masyarakat Universitas Pancasila, Putri Langka menyebut, pihak kampus sedang menunggu arahan dari yayasan perihal rencana penonaktifan ETH sebagai rektor.

"Untuk ini kami sedang menunggu arahan yayasan," katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Sebab, ujarnya, saat ini sedang berlangsung proses pemilihan rektor masa jabatan baru di Universitas Pancasila. Putri memastikan bahwa nama ETH tidak ada dalam daftar kandidat di pemilihan rektor tersebut.

Meski begitu, ia mengatakan rektor ETH masih terlihat aktif bekerja di ruangannya, sejak adanya laporan polisi yang menyeret namanya sebagai terlapor. ETH disebut melakukan kekerasan seksual kepada RZ dan D.

Tindakan itu dilakukan oleh terduga pelaku sejak tahun lalu. Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani mengungkapkan peristiwa pelecehan terhadap RZ terjadi pada Februari 2023, sementara terhadap D terjadi pada kisaran Desember 2023.Atas perbuatannya itu, ETH dilaporkan oleh kedua korban ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Advertising
Advertising

Menanggapi itu, Putri mengungkapkan pihak kampus bakal berkoordinasi dengan pihak berwenang, sebagai tindak lanjut laporan para korban. Universitas Pancasila, ucapnya, berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, hingga putusan hukum ditetapkan.

"Kami akan menunggu proses hukum yang berjalan, kami tidak bisa mendahului proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Putri. Ia menyatakan bahwa pihaknya bakal kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pancasila, Sarah Zaidan mengatakan Satgas PPKS hanya bisa menindaklanjuti kasus ini apabila ada laporan yang diterima.

Namun, ujarnya, korban lebih dulu membuat laporan ke polisi, sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual itu. "Bila dalam penanganannya korban ingin ke kepolisian, kami hanya bisa mendampingi," ucap Sarah ketika dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Berdasarkan Undang-undang PPKS Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi, menurut dia, tupoksi Tim Satgas PPKS itu bukan sebagai polisi kampus. Sarah menuturkan, bahwa semua laporan yang masuk harus bersumber dari korban, bukan berdasarkan pemberitaan.

Ia mengungkapkan kasus ini akan ditangani langsung oleh kementerian terkait. Sebab, katanya, terduga pelaku merupakan pimpinan perguruan tinggi sehingga dikhawatirkan adanya relasi kuasa dan intimidasi yang bakal diterima oleh Satgas PPKS.

"Oleh karena itu jalurnya langsung diarahkan ke kementerian," ucapnya. Dari laporan Inspektoral Jenderal, kata Sarah, nantinya Tim Satgas PPKS akan mendapat tembusan dan salinan progres terhadap kasus ini.

Pilihan Editor: Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Berita terkait

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

5 jam lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

5 jam lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

8 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Pilkada Solo 2024, Rektor Universitas Surakarta Daftar Lewat Gerindra dan PSI

3 hari lalu

Pilkada Solo 2024, Rektor Universitas Surakarta Daftar Lewat Gerindra dan PSI

Rektor Unsa mendaftar untuk maju dalam Pilkada Solo 2024 dengan mengambll formulir dari Gerindra dan PSI.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

3 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

3 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya